PROVINSI DKI JAKARTA

Gubernur DKI Heru Budi: Platform Digital Bukan Subjek Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Rabu, 01 November 2023 | 10:17 WIB
Gubernur DKI Heru Budi: Platform Digital Bukan Subjek Pajak Daerah

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

JAKARTA, DDTCNews - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan platform digital bukanlah subjek pajak daerah sehingga masih belum dibebani oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, pelaku usaha yang menjalankan kegiatannya lewat platform digital sesungguhnya memiliki kewajiban yang sama dengan wajib pajak lainnya yang tidak melaksanakan kegiatan usaha lewat platform digital.

"Platform digital bukan subjek pajak daerah," ujar Heru dalam rapat paripurna, dikutip Selasa (1/11/2023).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Seperti diketahui, pajak yang dapat dipungut oleh Pemprov DKI Jakarta contohnya adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat (PAB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak rokok, pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), hingga pajak reklame.

Pemprov DKI Jakarta maupun pemda-pemda lainnya tidak memiliki kewenangan untuk memungut pajak daerah selain jenis pajak yang telah tercantum dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Terlepas dari pembatasan dalam UU HKPD tersebut, Heru mengatakan pihaknya akan berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang melaksanakan kegiatan bisnis melalui platform digital.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

"Kami mengakui tantangan dalam implementasi regulasi dan berupaya meningkatkan kepatuhan dan pengawasan terhadap wajib pajak," ujar Heru.

Untuk diketahui, ide untuk memungut pajak daerah atas layanan-layanan yang diberikan lewat platform seperti ojek online dan online shop sempat dilontarkan oleh Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono.

"Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya. Misalnya Gojek, Gofood dan sebagainya perlu kita pikirkan kedepan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat," ujar Joko. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak