PROVINSI DKI JAKARTA

Gubernur DKI Heru Budi: Platform Digital Bukan Subjek Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Rabu, 01 November 2023 | 10:17 WIB
Gubernur DKI Heru Budi: Platform Digital Bukan Subjek Pajak Daerah

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

JAKARTA, DDTCNews - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan platform digital bukanlah subjek pajak daerah sehingga masih belum dibebani oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, pelaku usaha yang menjalankan kegiatannya lewat platform digital sesungguhnya memiliki kewajiban yang sama dengan wajib pajak lainnya yang tidak melaksanakan kegiatan usaha lewat platform digital.

"Platform digital bukan subjek pajak daerah," ujar Heru dalam rapat paripurna, dikutip Selasa (1/11/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Seperti diketahui, pajak yang dapat dipungut oleh Pemprov DKI Jakarta contohnya adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat (PAB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak rokok, pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), hingga pajak reklame.

Pemprov DKI Jakarta maupun pemda-pemda lainnya tidak memiliki kewenangan untuk memungut pajak daerah selain jenis pajak yang telah tercantum dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Terlepas dari pembatasan dalam UU HKPD tersebut, Heru mengatakan pihaknya akan berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang melaksanakan kegiatan bisnis melalui platform digital.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Kami mengakui tantangan dalam implementasi regulasi dan berupaya meningkatkan kepatuhan dan pengawasan terhadap wajib pajak," ujar Heru.

Untuk diketahui, ide untuk memungut pajak daerah atas layanan-layanan yang diberikan lewat platform seperti ojek online dan online shop sempat dilontarkan oleh Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono.

"Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya. Misalnya Gojek, Gofood dan sebagainya perlu kita pikirkan kedepan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat," ujar Joko. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan