SISTEM KEUANGAN

Gubernur BI: GPN Buat Industri Perbankan Jadi Efisien

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Mei 2018 | 15:45 WIB
Gubernur BI: GPN Buat Industri Perbankan Jadi Efisien

JAKARTA, DDTCNews – Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) resmi dirilis oleh Bank Indonesia (BI). Sistem pembayaran nasional ini diharapkan dapat membuat industri perbankan menjadi semakin efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur BI Agus Martowardojo dalam peluncuran kartu debit dengan logo GPN, Kamis (3/5). Melalui intergrasi layanan ini akan semakin memudahkan masyarakat dalam bertransaksi via layanan elektronik.

"Peluncuran ini suatu tanda atau milestone dalam pengembangan sistem pembayaran di Indonesia, melalui peluncuran GPN dan implementasinya secara penuh," katanya.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Keuntungan GPN ini menurut Agus berlaku dua arah, yakni bank dan nasabah. Bank akan diuntungkan dengan efisiensi perluasan infastruktur layanan. Kemudian, nasabah akan diuntungkan dengan semakin rendahnya biaya transaksi antarbank.

"Kalau dulu diterima (mesin Electronic Data Capture/EDC) akan dikenakan biaya tinggi, di mana merchant dapat mencapai 2%-3% per transaksi, ini ditanggung konsumen. Kalau sekarang adanya GPN menjadi 0,15%-1%. Ini penghematan bisa capai Rp1,3 triliun-Rp1,8 triliun," terangnya.

Selain itu, persebaran mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan mesin EDC akan lebih terdistribusi secara merata. Pasalnya, satu mesin ATM bisa digunakan lebih dari satu bank, sehingga perluasan layanan keuangan menjangkau daerah yang masih minim layanan bank seperti mesin ATM dan EDC.

Baca Juga:
Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Seperti yang diketahui, pada akhir 2017 BI telah mencanangkan GPN berkonsep integrasi. Sistem ini menciptakan ekosistem pembayaran dalam negeri yang saling terhubung dan dapat dioperasikan di berbagai mesin, serta diproses di industri domestik.

Dengan diresmikannya GPN, maka pemrosesan transaksi pembayaran harus dilakukan di domestik, khususnya bagi alat pembayaran yang diterbitkan di dalam negeri dan dilakukan melalui kanal pembayaran di dalam negeri.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Rabu, 25 September 2024 | 10:30 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Sentuh Rp8.461,93 Triliun per Agustus 2024

Rabu, 18 September 2024 | 15:31 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 6 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi