SISTEM KEUANGAN

Gubernur BI: GPN Buat Industri Perbankan Jadi Efisien

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Mei 2018 | 15:45 WIB
Gubernur BI: GPN Buat Industri Perbankan Jadi Efisien

JAKARTA, DDTCNews – Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) resmi dirilis oleh Bank Indonesia (BI). Sistem pembayaran nasional ini diharapkan dapat membuat industri perbankan menjadi semakin efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur BI Agus Martowardojo dalam peluncuran kartu debit dengan logo GPN, Kamis (3/5). Melalui intergrasi layanan ini akan semakin memudahkan masyarakat dalam bertransaksi via layanan elektronik.

"Peluncuran ini suatu tanda atau milestone dalam pengembangan sistem pembayaran di Indonesia, melalui peluncuran GPN dan implementasinya secara penuh," katanya.

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Keuntungan GPN ini menurut Agus berlaku dua arah, yakni bank dan nasabah. Bank akan diuntungkan dengan efisiensi perluasan infastruktur layanan. Kemudian, nasabah akan diuntungkan dengan semakin rendahnya biaya transaksi antarbank.

"Kalau dulu diterima (mesin Electronic Data Capture/EDC) akan dikenakan biaya tinggi, di mana merchant dapat mencapai 2%-3% per transaksi, ini ditanggung konsumen. Kalau sekarang adanya GPN menjadi 0,15%-1%. Ini penghematan bisa capai Rp1,3 triliun-Rp1,8 triliun," terangnya.

Selain itu, persebaran mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan mesin EDC akan lebih terdistribusi secara merata. Pasalnya, satu mesin ATM bisa digunakan lebih dari satu bank, sehingga perluasan layanan keuangan menjangkau daerah yang masih minim layanan bank seperti mesin ATM dan EDC.

Baca Juga:
Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

Seperti yang diketahui, pada akhir 2017 BI telah mencanangkan GPN berkonsep integrasi. Sistem ini menciptakan ekosistem pembayaran dalam negeri yang saling terhubung dan dapat dioperasikan di berbagai mesin, serta diproses di industri domestik.

Dengan diresmikannya GPN, maka pemrosesan transaksi pembayaran harus dilakukan di domestik, khususnya bagi alat pembayaran yang diterbitkan di dalam negeri dan dilakukan melalui kanal pembayaran di dalam negeri.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses