SISTEM KEUANGAN

Gubernur BI: GPN Buat Industri Perbankan Jadi Efisien

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Mei 2018 | 15:45 WIB
Gubernur BI: GPN Buat Industri Perbankan Jadi Efisien

JAKARTA, DDTCNews – Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) resmi dirilis oleh Bank Indonesia (BI). Sistem pembayaran nasional ini diharapkan dapat membuat industri perbankan menjadi semakin efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur BI Agus Martowardojo dalam peluncuran kartu debit dengan logo GPN, Kamis (3/5). Melalui intergrasi layanan ini akan semakin memudahkan masyarakat dalam bertransaksi via layanan elektronik.

"Peluncuran ini suatu tanda atau milestone dalam pengembangan sistem pembayaran di Indonesia, melalui peluncuran GPN dan implementasinya secara penuh," katanya.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Keuntungan GPN ini menurut Agus berlaku dua arah, yakni bank dan nasabah. Bank akan diuntungkan dengan efisiensi perluasan infastruktur layanan. Kemudian, nasabah akan diuntungkan dengan semakin rendahnya biaya transaksi antarbank.

"Kalau dulu diterima (mesin Electronic Data Capture/EDC) akan dikenakan biaya tinggi, di mana merchant dapat mencapai 2%-3% per transaksi, ini ditanggung konsumen. Kalau sekarang adanya GPN menjadi 0,15%-1%. Ini penghematan bisa capai Rp1,3 triliun-Rp1,8 triliun," terangnya.

Selain itu, persebaran mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan mesin EDC akan lebih terdistribusi secara merata. Pasalnya, satu mesin ATM bisa digunakan lebih dari satu bank, sehingga perluasan layanan keuangan menjangkau daerah yang masih minim layanan bank seperti mesin ATM dan EDC.

Baca Juga:
Ajukan ‘Pemisahan NPWP’, WP Istri Ini Diimbau Tetap Gabung NPWP Suami

Seperti yang diketahui, pada akhir 2017 BI telah mencanangkan GPN berkonsep integrasi. Sistem ini menciptakan ekosistem pembayaran dalam negeri yang saling terhubung dan dapat dioperasikan di berbagai mesin, serta diproses di industri domestik.

Dengan diresmikannya GPN, maka pemrosesan transaksi pembayaran harus dilakukan di domestik, khususnya bagi alat pembayaran yang diterbitkan di dalam negeri dan dilakukan melalui kanal pembayaran di dalam negeri.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak