JAKARTA, DDTCNews – Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) resmi dirilis oleh Bank Indonesia (BI). Sistem pembayaran nasional ini diharapkan dapat membuat industri perbankan menjadi semakin efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur BI Agus Martowardojo dalam peluncuran kartu debit dengan logo GPN, Kamis (3/5). Melalui intergrasi layanan ini akan semakin memudahkan masyarakat dalam bertransaksi via layanan elektronik.
"Peluncuran ini suatu tanda atau milestone dalam pengembangan sistem pembayaran di Indonesia, melalui peluncuran GPN dan implementasinya secara penuh," katanya.
Keuntungan GPN ini menurut Agus berlaku dua arah, yakni bank dan nasabah. Bank akan diuntungkan dengan efisiensi perluasan infastruktur layanan. Kemudian, nasabah akan diuntungkan dengan semakin rendahnya biaya transaksi antarbank.
"Kalau dulu diterima (mesin Electronic Data Capture/EDC) akan dikenakan biaya tinggi, di mana merchant dapat mencapai 2%-3% per transaksi, ini ditanggung konsumen. Kalau sekarang adanya GPN menjadi 0,15%-1%. Ini penghematan bisa capai Rp1,3 triliun-Rp1,8 triliun," terangnya.
Selain itu, persebaran mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan mesin EDC akan lebih terdistribusi secara merata. Pasalnya, satu mesin ATM bisa digunakan lebih dari satu bank, sehingga perluasan layanan keuangan menjangkau daerah yang masih minim layanan bank seperti mesin ATM dan EDC.
Seperti yang diketahui, pada akhir 2017 BI telah mencanangkan GPN berkonsep integrasi. Sistem ini menciptakan ekosistem pembayaran dalam negeri yang saling terhubung dan dapat dioperasikan di berbagai mesin, serta diproses di industri domestik.
Dengan diresmikannya GPN, maka pemrosesan transaksi pembayaran harus dilakukan di domestik, khususnya bagi alat pembayaran yang diterbitkan di dalam negeri dan dilakukan melalui kanal pembayaran di dalam negeri.(Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.