PROVINSI SUMATERA BARAT

Gubernur Ajak WP Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya

Dian Kurniati | Kamis, 12 September 2024 | 17:00 WIB
Gubernur Ajak WP Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengajak masyarakat memanfaatkan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Mahyeldi mengatakan pemutihan diberikan untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaran bermotor. Terlebih, lanjutnya, dalam suasana ekonomi Sumbar yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan bencana alam.

"Kami menyadari pe­rekonomian masyarakat sangat terpuruk akibat pandemi Covid-19 dan ben­cana alam. Kami harus hadir meringankan beban masyarakat, bagaimana mereka tetap membayar pajak, tetapi tidak mem­berat­kan," katanya, dikutip pada Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Mahyeldi menuturkan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan salah satunya mempertimbangkan ekonomi masyarakat yang terpuruk sejak pandemi Covid-19. Selain itu, Provinsi Sumbar dalam 4 tahun terakhir juga dilanda bencana banjir, longsor, dan gempa bumi.

Dia menjelaskan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor telah rutin dilaksanakan sejak 2022. Pada tahun ini, program pemutihan kembali dilaksanakan mulai dari 21 Agustus hingga 30 September 2024.

Mahyeldi pun meminta wajib pajak ramai-ramai memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Melalui kebijakan pemutihan , dia juga berharap pendapatan asli daerah (PAD) ikut meningkat.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

"Kebijakan ini kami ambil memper­tim­bangkan berbagai hal, ter­masuk dampak bagi pen­dapatan daerah," ujarnya seperti dilansir postmetropadang.co.id.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sum­bar Syefdinon menjelaskan terdapat 4 skema insentif yang ditawarkan dalam program pemutihan ini.

Pertama, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mutasi dari luar provinsi menjadi berpelat BA. Kedua, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.

Ketiga, pembebasan pajak progresif. Keempat, pembebasan denda denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja oleh Jasa Raharja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara