PROVINSI SUMATERA BARAT

Gubernur Ajak WP Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya

Dian Kurniati | Kamis, 12 September 2024 | 17:00 WIB
Gubernur Ajak WP Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengajak masyarakat memanfaatkan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Mahyeldi mengatakan pemutihan diberikan untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaran bermotor. Terlebih, lanjutnya, dalam suasana ekonomi Sumbar yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan bencana alam.

"Kami menyadari pe­rekonomian masyarakat sangat terpuruk akibat pandemi Covid-19 dan ben­cana alam. Kami harus hadir meringankan beban masyarakat, bagaimana mereka tetap membayar pajak, tetapi tidak mem­berat­kan," katanya, dikutip pada Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mahyeldi menuturkan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan salah satunya mempertimbangkan ekonomi masyarakat yang terpuruk sejak pandemi Covid-19. Selain itu, Provinsi Sumbar dalam 4 tahun terakhir juga dilanda bencana banjir, longsor, dan gempa bumi.

Dia menjelaskan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor telah rutin dilaksanakan sejak 2022. Pada tahun ini, program pemutihan kembali dilaksanakan mulai dari 21 Agustus hingga 30 September 2024.

Mahyeldi pun meminta wajib pajak ramai-ramai memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Melalui kebijakan pemutihan , dia juga berharap pendapatan asli daerah (PAD) ikut meningkat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kebijakan ini kami ambil memper­tim­bangkan berbagai hal, ter­masuk dampak bagi pen­dapatan daerah," ujarnya seperti dilansir postmetropadang.co.id.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sum­bar Syefdinon menjelaskan terdapat 4 skema insentif yang ditawarkan dalam program pemutihan ini.

Pertama, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mutasi dari luar provinsi menjadi berpelat BA. Kedua, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.

Ketiga, pembebasan pajak progresif. Keempat, pembebasan denda denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja oleh Jasa Raharja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra