JAKARTA, DDTCNews – Universitas Nasional (Unas) menggelar webinar perpajakan 2022 terkait dengan pajak minimum global.
Acara bertajuk Global Minimum Tax: Menyelaraskan Tarif Perpajakan Secara Global. Acara digelar pada Rabu, 7 September 2022 pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai. Webinar digelar secara gratis dan terbuka untuk umum.
Acara ini akan diisi dengan 3 narasumber yang kompeten untuk membahas topik webinar. Ketiganya adalah Partner of Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji serta Frans Hans Z D Manik dan Yusuf Alaidrus Hidayatullah dari Direktorat Perpajakan Internasional.
Seperti diketahui, dalam perkembangan terkini, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memproyeksi mayoritas yurisdiksi anggota Inclusive Framework baru akan mengimplementasikan pajak minimum global pada 2024.
Dalam laporannya, Sekjen OECD Mathias Cormann mengatakan seluruh negara anggota G-7, Uni Eropa, dan beberapa negara G-20 telah bersiap merevisi ketentuan domestiknya masing-masing guna mengadopsi pajak minimum global.
Negara anggota Inclusive Framework memiliki waktu yang cukup untuk mengembangkan implementation framework. Pasalnya, implementation framework diperlukan untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan memfasilitasi koordinasi otoritas pajak antaryurisdiksi dalam penerapanpajak minimum global.
Implementation framework atas ketentuan pajak minimum global sedang dirancang dan rencananya akan diterbitkan pada tahun ini.
Dengan moderator Dosen FEB Unas Zumratul Meini, acara ini bisa diikuti melalui Zoom dengan terlebih dahulu mendaftar pada https://bit.ly/WEBINAR_PERPAJAKAN. Jika kuota Zoom sudah penuh, webinar dapat disaksikan langsung melalui live streaming di Youtube HIMAKSI UNAS. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.