AGENDA PAJAK

Gratis, DDTC Bagi-Bagi Buku Baru! Mau?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Maret 2022 | 08:01 WIB
Gratis, DDTC Bagi-Bagi Buku Baru! Mau?

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan momentum pembukaan kantor cabang Surabaya, DDTC telah menerbitkan 4 publikasi terbaru. Keempat publikasi ini melengkapi 12 buku yang telah diterbitkan DDTC sebelumnya.

Salah satu publikasi tersebut adalah buku berjudul Desain Sistem Perpajakan Indonesia: Tinjauan atas Konsep Dasar dan Pengalaman Internasional. Buku ini menyajikan seluk beluk desain sistem perpajakan Indonesia dari formulasi, implementasi, hingga evaluasinya berdasarkan pada konsep serta international best practice.

Untuk memeriahkan acara Talk Show PPS bertajuk Mengikis Keraguan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), DDTC akan membagikan 10 buku setebal 649 halaman itu secara gratis. Kesepuluh buku akan diberikan kepada 10 peserta acara hasil kolaborasi DDTCNews dan DJP tersebut.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Agar berpeluang mendapatkan buku tersebut secara gratis, Anda hanya perlu melakukan pendaftaran melalui bit.ly/DaftarTalkShowPPS. Setelah itu, Anda hanya perlu mengikuti Talk Show PPS melalui Zoom hingga selesai.

Sambil menikmati talk show yang menghadirkan narasumber Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Ketua Umum ATPETSI/Pemimpin Umum DDTCNews Darussalam, Anda berpeluang mendapatkan buku terbitan DDTC secara gratis.

Panitia akan memilih 10 peserta yang mengikuti acara melalui Zoom hingga selesai. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. Panitia akan menghubungi 10 peserta yang beruntung tersebut setelah talk show selesai.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan diri Anda dan ikuti acara melalui Zoom hingga selesai. Siapa tahu, Anda menjadi salah satu dari 10 orang yang beruntung tersebut! Sebagai informasi, keikutsertaan melalui Zoom terbatas untuk 1.000 peserta pertama yang bergabung saat talk show berlangsung. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP