AGENDA PAJAK

Gratis, DDTC Bagi-Bagi Buku Baru! Mau?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Maret 2022 | 08:01 WIB
Gratis, DDTC Bagi-Bagi Buku Baru! Mau?

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan momentum pembukaan kantor cabang Surabaya, DDTC telah menerbitkan 4 publikasi terbaru. Keempat publikasi ini melengkapi 12 buku yang telah diterbitkan DDTC sebelumnya.

Salah satu publikasi tersebut adalah buku berjudul Desain Sistem Perpajakan Indonesia: Tinjauan atas Konsep Dasar dan Pengalaman Internasional. Buku ini menyajikan seluk beluk desain sistem perpajakan Indonesia dari formulasi, implementasi, hingga evaluasinya berdasarkan pada konsep serta international best practice.

Untuk memeriahkan acara Talk Show PPS bertajuk Mengikis Keraguan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), DDTC akan membagikan 10 buku setebal 649 halaman itu secara gratis. Kesepuluh buku akan diberikan kepada 10 peserta acara hasil kolaborasi DDTCNews dan DJP tersebut.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Agar berpeluang mendapatkan buku tersebut secara gratis, Anda hanya perlu melakukan pendaftaran melalui bit.ly/DaftarTalkShowPPS. Setelah itu, Anda hanya perlu mengikuti Talk Show PPS melalui Zoom hingga selesai.

Sambil menikmati talk show yang menghadirkan narasumber Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Ketua Umum ATPETSI/Pemimpin Umum DDTCNews Darussalam, Anda berpeluang mendapatkan buku terbitan DDTC secara gratis.

Panitia akan memilih 10 peserta yang mengikuti acara melalui Zoom hingga selesai. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. Panitia akan menghubungi 10 peserta yang beruntung tersebut setelah talk show selesai.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan diri Anda dan ikuti acara melalui Zoom hingga selesai. Siapa tahu, Anda menjadi salah satu dari 10 orang yang beruntung tersebut! Sebagai informasi, keikutsertaan melalui Zoom terbatas untuk 1.000 peserta pertama yang bergabung saat talk show berlangsung. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?