PAJAK PENGHASILAN

GM Irene Kalahkan Dewa Kipas, Berapa Pajak Hadiahnya?

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Maret 2021 | 13:32 WIB
GM Irene Kalahkan Dewa Kipas, Berapa Pajak Hadiahnya?

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Hadiah yang diterima oleh Dewa Kipas dan Grand Master (GM) Irene Sukandar merupakan penghasilan yang dikenai pajak seperti diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2015.

"Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 UU PPh ... dari jumlah penghasilan bruto," bunyi Pasal 3 ayat (2) huruf a PER-11/PJ/2021, dikutip Kamis (25/3/2021).

Hadiah yang diterima oleh Dewa Kipas alias Dadang Subur selaku pihak yang kalah dalam pertandingan tersebut sejumlah Rp100 juta. Untuk Irene Sukandar selaku pemenang mendapatkan hadiah senilai Rp200 juta.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk dapat mengetahui besaran pajak yang dikenakan atas hadiah yang diterima Dadang Subur dan GM Irene Sukandar, wajib pajak perlu melihat Pasal 17 UU PPh yang memerinci tarif dan lapisan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Atas lapisan penghasilan kena pajak Rp0 hingga Rp50 juta, tarif PPh yang dikenakan adalah sebesar 5%. Lalu, lapisan penghasilan kena pajak Rp50 juta hingga Rp250 juta dikenakan PPh dengan tarif sebesar 15%.

Menggunakan formula tersebut maka pajak yang dikenakan atas hadiah yang diterima Dadang Subur senilai Rp10 juta. Adapun pajak yang dikenakan atas hadiah yang diterima oleh GM Irene Sukandar sejumlah Rp25 juta.

PPh Pasal 21 yang dikenakan atas hadiah tersebut nantinya dipotong oleh penyelenggara pertandingan catur. Hadiah yang diterima selanjutnya wajib dilaporkan oleh masing-masing wajib pajak pada SPT Tahunan masing-masing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Maret 2021 | 14:46 WIB

Selamat pak dadang, demi hanya sekedar viral dan mendapatkan uang gak halal anda berhasil mencemarkan nama baik indonesia, menghasut massa/netizen agar berbuat cyber bullying tidak hanya kepada levy pecatur asing akan tetapi ke irene, teman dan sanak saudaranya. Semoga anda terkena azab yang setimpal. Dan inget bagi para netizen , indonesia sudah di cap sebagai negara terbesar yang menghasilkan koment negatif dan cyber bullying, anda sebagai netizen janganlah seperti kaya pendemo liar yang bila ditanya apa yang didemo , jawabannya selalu tidak tahu. Tapi tenang aja, bentar lg puasa, mungkin perbuatan anda bisa dimaafkan. (Sapa tau)

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra