BERITA PAJAK HARI INI

Global Forum EoI Beri RI Peringkat Largely Compliant

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Agustus 2018 | 09:07 WIB
Global Forum EoI Beri RI Peringkat Largely Compliant

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (3/8) kabar datang dari The Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes yang secara resmi telah mengumumkan hasil Second Round Review on Exchange of Information on Request Indonesia.

Kabar selanjutnya datang dari Ditjen Bea dan Cukai yang hingga saat ini baru memperoleh penerimaan sebanyak 43,6% dari target yang dipatok dalam APBN 2018. Meski belum 50%, penerimaan itu sangat ditopang oleh cukai hasil tembakau.

Selain itu, kabar mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kembali mewarnai media nasional dengan realisasi penerimaannya. Januari-Juli 2018, PNBP terealisasi Rp205,8 triliun atau 74,72% dari target dalam APBN 2018.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Berikut ringkasannya:

  • Peringkat RI Jadi Largely Compliant:

Dalam Second Round Review on Exchange of Information on Request, peringkat kepatuhan pajak Indonesia meningkat dari Partially Compliant menjadi Largely Compliant. Capaian ini pun membawa Indonesia terhindar dari pengkategorian negara/yurisdiksi yang tidak transparan atau tidak kooperatif untuk tujuan perpajakan oleh Komisi Eropa. Hasil penilaian ini menjadi indikasi Indonesia dipandang sebagai negara yang transparan untuk kepentingan perpajakan oleh 153 negara anggota global forum.

  • Penerimaan DJBC Masih Landai:

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penerimaan bea dan cukai hingga akhir Juli mencapai Rp67,8 triliun atau Rp43,6% dari target APBN sebesar Rp155,4 triliun. Dari realisasi penerimaan tersebut, cukai hasil tembakau sangat berperan tinggi yakni berkontribusi sebanyak Rp64,8 triliun. Menurutnya lonjakan penerimaan cukai baru akan melambung pada akhir tahun, sedangkan pada awal tahun trennya cenderung melambat.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Setoran PNBP Diklaim Lebih Baik dari Pajak dan Bea Cukai:

Direktur PNBP Ditjen Anggaran Mariatul Aini mengatakan kinerja PNBP masih didorong oleh melambungnya harga komoditas. Realisasi penerimaan yang telah tembus pada angka 74,72% ini sekaligus meninggalkan kinerja penerimaan baik dari sektor pajak maupun bea cukai yang masih berada pada kisaran 46%-48%.

  • Sri Mulyani Minta Rokok Ilegal Turun 4%:

Kementerian Keuangan menarget bisa menekan peredaran rokok ilegal menjadi 4% pada tahun ini, seiring dengan program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) dan Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) yang bersinergi dengan berbagai instansi terkait. Prograb PCBT dan PIBT merupakan sinergi antara Ditjen Bea dan Cukai bersama Polri, TNI, Kejaksaan, KPK, PPATK, Kementerian Perdagangan dan Pemda dalam memerangi masuknya barang secara ilegal. Menkeu Sri Mulyani Indrawati meminta Dirjen Bea dan Cukai agar peredaran rokok ilegal bisa turun sampai 4%. Meski dia mengakui hal itu sulit dicapai, tapi dia masih optimis menurunkan peredaran rokok ilegal bisa dilakukan.

  • Insentif Industri Otomotif Masih Dikaji:

Pemerintah sedang menyiapkan berbagai insentif untuk mendorong industri otomotif. Skemanya insentif yang tengah dikaji di Kemenko Perekonomian, kabarnya dapat berupa tax allowance, tax holiday, serta pengurangan pajak untuk perusahaan yang menyelenggarakan pelatihan vokasi dan riset. Rencana pemberian insentif pajak ini disebabkan karena pemerintah menilai industri otomotif punya posisi strategis dalam perekonomian nasional. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU