KP2KP BENTENG

Giliran Toko Sembako Didatangi, Petugas Cek Kepatuhan Bayar Pajak UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Juli 2022 | 17:00 WIB
Giliran Toko Sembako Didatangi, Petugas Cek Kepatuhan Bayar Pajak UMKM

Ilustrasi.

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya memastikan kepatuhan para wajib pajaknya. KP2KP Benteng di Sulawesi Selatan misalnya, mengirim petugasnya ke lapangan untuk memberikan penyuluhan secara one on one. Kali ini sasarannya adalah wajib pajak pemilik toko sembako yang berada di Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dikutip dari siaran pers otoritas, petugas pajak menyampaikan informasi terkait kewajiban perpajakan pelaku usaha UMKM. Salah satu poin yang jadi fokus, tentang ketentuan PPh final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM yang diatur dalam PP 23/2018.

"Menurut data yang kami temukan, masih ada kewajiban berupa pembayaran pajak UMKM atau PP 23 yang belum dilaksanakan oleh wajib pajak," jelas anggota Tim Penyuluh KP2KP Benteng Restu Fajar Subhakti dilansir pajak.go.id, Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Restu berharap kunjungan lapangan ini meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang ketentuan PPh final bagi pelaku UMKM. Visit seperti ini, ujarnya, juga bertujuan menggenjot tingkat kepatugan wajib pajak di Kepulauan Selayar.

Sebenarnya kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) seperti ini merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra