PAKISTAN

Giliran Provinsi Ini yang Pungut Pajak Layanan Internet

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2019 | 17:37 WIB
Giliran Provinsi Ini yang Pungut Pajak Layanan Internet

Ilustrasi. (foto: cdn.liberal.org.au)

KARACHI, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sindh Pakistan mengenakan pajak penjualan atas pemakaian layanan internet dan broadband. Atas langkah ini, layanan internet akan menjadi lebih mahal.

Keputusan tersebut telah diinformasikan kepada provider. Atas keputusan tersebut, mulai 1 Juli, semua pelanggan internet dan broadband – terlepas dari kecepatan atau paket – akan membayar pajak penjualan dengan tarif 19,5%.

“Dewan Pendapatan Sindh (Sindh Revenue Board/SRB) telah menarik insentif pajak penjualan untuk layanan internet dan layanan broadband dan berlaku mulai 1 Juli 2019,” kata Dewan Pendapatan Sindh, seperti dikutip pada Jumat (26/7/2019).

Baca Juga:
Tinggal Hari Ini! Ikuti Lomba Makalah soal Peran AI dalam Perpajakan

Sebelum diturunkannya keputusan tersebut, pada 2011, layanan internet dan broadband dibebaskan dari pajak penjualan. Selanjutnya, pada 2013 dan 2016, pemberitahuan dikeluarkan untuk pengenaan pajak kepada beberapa paket internet yang dipilih.

Layanan internet dan broadband dengan kecepatan 2 mbps hingga 4 mbps – yang biayanya masing-masing tidak melebihi 1.500 rupee (sekitar Rp130.415) per bulan dan 2.500 rupee (sekitar Rp217.358) per bulan – dibebaskan dari pajak penjualan sebelum keputusan itu muncul.

Pembebasan Federal Excise Duty (FED) pada layanan internet dan broadband juga telah ditarik oleh Pemerintah Federal yang berlaku mulai 1 Juli 2019 dan telah dikenakan di beberapa provinsi antara lain Punjab, Khyber Pakhtunkhwa, dan Balochistan dengan tarif 19,5%. Tarif itu sama dengan tarif yang sama diterapkan di Sindh.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Cantumkan Kode Barang dan Jasa dalam Faktur Pajak

“Hal lumrah bagi pemerintah untuk mengenakan pajak tinggi pada hal-hal yang berbahaya bagi warga negara seperti rokok. Demikian pula, kami terus melindungi warga dari efek berbahaya dari internet,” kata Parvez Iftikhar, pakar IT dan CEO Universal Service Fund (USF) dan Country Head Siemens Telecom Pakistan.

Seperti dilansir tribune.com.pk, Parvez mengatakan seluruh dunia telah mengkonfirmasi bahwa penggunaan internet membantu dalam pertumbuhan ekonomi, keuangan, kesehatan, keseimbangan gender, inovasi dan daya saing. Namun, tidak semua hal tersebut dianggap sebagai manfaat yang baik. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 November 2024 | 10:45 WIB CALL FOR PAPERS 2024

Tinggal Hari Ini! Ikuti Lomba Makalah soal Peran AI dalam Perpajakan

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:12 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Cantumkan Kode Barang dan Jasa dalam Faktur Pajak

Senin, 28 Oktober 2024 | 22:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Anggito Sebut Teknologi AI Bisa Proyeksikan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?