PROVINSI BALI

Genjot Penerimaan, Pemprov Cari Objek Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juni 2020 | 11:58 WIB
Genjot Penerimaan, Pemprov Cari Objek Pajak Baru

Ilustrasi. (DDTCNews)

DENPASAR, DDTCNews—Pemprov Bali berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai pemeliharaan lingkungan dan budaya. Salah satu cara yang ditempuh adalah menambah jenis pajak atau retribusi.

Rencana Pemprov Bali tersebut antara lain seperti memungut pajak atau retribusi terhadap setiap wisatawan. Ada lagi, rencana untuk memungut pajak dari komoditas hasil ekspor barang ke luar negeri melalui Bali.

Rencana lainnya adalah mewajibkan perusahan nasional dan asing yang beroperasi di Bali untuk mendirikan kantor cabang dan wajib bekerja sama dengan pengusaha lokal sehingga ikut berkontribusi terhadap PAD Bali.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

"Ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat yang cukup tinggi membuat pemerintah daerah harus lebih kreatif untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah," tutur I Wayan Koster, Gubernur Bali dikutip Senin (29/6/2020).

Gubernur menjelaskan kinerja PAD selama ini sebenarnya selalu meningkat tiap tahunnya. Namun, sumber peningkatan penerimaan tersebut tidak ramah lingkungan karena disumbang dari pajak kendaraan bermotor.

Untuk itu, beberapa ide kebijakan muncul agar tidak melulu mengandalkan peneriman pajak dari kendaraan baik dalam bentuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN- KB).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Saya sedang berupaya untuk ekspansi dengan menggali sumber-sumber di luar dari sumber yang ada sekarang agar dapat menjadi potensi PAD Bali ke depannya," tutur Wayan dalam keterangan resmi di laman Pemprov Bali.

Untuk diketahui, kinerja setoran PAD di Bali pada 2019 sudah mencapai Rp4 triliun. Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp700 miliar dari kinerja penerimaan 2018 yang mencapai Rp3,3 triliun.

Peningkatan PAD tahun lalu masih berasal dari intensifikasi PKB. Peningkatan PAD tersebut secara bertahap mengurangi ketergantungan APBD Pemprov Bali dari dana perimbangan pemerintah pusat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?