PROVINSI BALI

Genjot Penerimaan, Pemprov Cari Objek Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juni 2020 | 11:58 WIB
Genjot Penerimaan, Pemprov Cari Objek Pajak Baru

Ilustrasi. (DDTCNews)

DENPASAR, DDTCNews—Pemprov Bali berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai pemeliharaan lingkungan dan budaya. Salah satu cara yang ditempuh adalah menambah jenis pajak atau retribusi.

Rencana Pemprov Bali tersebut antara lain seperti memungut pajak atau retribusi terhadap setiap wisatawan. Ada lagi, rencana untuk memungut pajak dari komoditas hasil ekspor barang ke luar negeri melalui Bali.

Rencana lainnya adalah mewajibkan perusahan nasional dan asing yang beroperasi di Bali untuk mendirikan kantor cabang dan wajib bekerja sama dengan pengusaha lokal sehingga ikut berkontribusi terhadap PAD Bali.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

"Ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat yang cukup tinggi membuat pemerintah daerah harus lebih kreatif untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah," tutur I Wayan Koster, Gubernur Bali dikutip Senin (29/6/2020).

Gubernur menjelaskan kinerja PAD selama ini sebenarnya selalu meningkat tiap tahunnya. Namun, sumber peningkatan penerimaan tersebut tidak ramah lingkungan karena disumbang dari pajak kendaraan bermotor.

Untuk itu, beberapa ide kebijakan muncul agar tidak melulu mengandalkan peneriman pajak dari kendaraan baik dalam bentuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN- KB).

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

"Saya sedang berupaya untuk ekspansi dengan menggali sumber-sumber di luar dari sumber yang ada sekarang agar dapat menjadi potensi PAD Bali ke depannya," tutur Wayan dalam keterangan resmi di laman Pemprov Bali.

Untuk diketahui, kinerja setoran PAD di Bali pada 2019 sudah mencapai Rp4 triliun. Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp700 miliar dari kinerja penerimaan 2018 yang mencapai Rp3,3 triliun.

Peningkatan PAD tahun lalu masih berasal dari intensifikasi PKB. Peningkatan PAD tersebut secara bertahap mengurangi ketergantungan APBD Pemprov Bali dari dana perimbangan pemerintah pusat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor