Ilustrasi. (DDTCNews)
DENPASAR, DDTCNews—Pemprov Bali berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai pemeliharaan lingkungan dan budaya. Salah satu cara yang ditempuh adalah menambah jenis pajak atau retribusi.
Rencana Pemprov Bali tersebut antara lain seperti memungut pajak atau retribusi terhadap setiap wisatawan. Ada lagi, rencana untuk memungut pajak dari komoditas hasil ekspor barang ke luar negeri melalui Bali.
Rencana lainnya adalah mewajibkan perusahan nasional dan asing yang beroperasi di Bali untuk mendirikan kantor cabang dan wajib bekerja sama dengan pengusaha lokal sehingga ikut berkontribusi terhadap PAD Bali.
"Ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat yang cukup tinggi membuat pemerintah daerah harus lebih kreatif untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah," tutur I Wayan Koster, Gubernur Bali dikutip Senin (29/6/2020).
Gubernur menjelaskan kinerja PAD selama ini sebenarnya selalu meningkat tiap tahunnya. Namun, sumber peningkatan penerimaan tersebut tidak ramah lingkungan karena disumbang dari pajak kendaraan bermotor.
Untuk itu, beberapa ide kebijakan muncul agar tidak melulu mengandalkan peneriman pajak dari kendaraan baik dalam bentuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN- KB).
"Saya sedang berupaya untuk ekspansi dengan menggali sumber-sumber di luar dari sumber yang ada sekarang agar dapat menjadi potensi PAD Bali ke depannya," tutur Wayan dalam keterangan resmi di laman Pemprov Bali.
Untuk diketahui, kinerja setoran PAD di Bali pada 2019 sudah mencapai Rp4 triliun. Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp700 miliar dari kinerja penerimaan 2018 yang mencapai Rp3,3 triliun.
Peningkatan PAD tahun lalu masih berasal dari intensifikasi PKB. Peningkatan PAD tersebut secara bertahap mengurangi ketergantungan APBD Pemprov Bali dari dana perimbangan pemerintah pusat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.