KABUPATEN PESAWARAN

Genjot Penerimaan Pajak, Reklame Ilegal Ditertibkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Maret 2020 | 07:00 WIB
Genjot Penerimaan Pajak, Reklame Ilegal Ditertibkan

Ilustrasi.

PESAWARAN, DDTCNews—Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pesawaran, Lampung melakukan penertiban iklan seperti reklame dan baliho lantaran tidak membayar kewajiban pajak daerah.

Kabid Pajak Daerah dan Lainnya Dispenda Pesawaran, Syarif Husin mengatakan alat peraga promosi seperti reklame dan baliho bisa dipasang ketika sudah melunasi kewajiban pajak reklame kepada Pemda.

“Ini [penertiban] kami lakukan berdasarkan SOP dan sejalan dengan UU No28/2009 tentang pajak daerah retribusi daerah serta Perda Kab. Pesawaran No.10/2010 tentang pajak reklame,” katanya Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Syarif menjelaskan mekanisme penertiban yang dilakukan Dispenda dilakukan secara bertahap. Selain itu, lanjutnya, Satpol PP juga dilibatkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha.

Tahap pertama adalah memberikan imbauan untuk melunasi pajak reklame. Setelah itu, Dispenda akan melayangkan surat peringatan apabila imbauan tidak dilaksanakan. Terakhir, apabila masih membandel, pemasangan stiker.

“Jadi terakhir baru kita pasang stiker agar wajib pajak bisa mematuhi aturan dan segera membayar pajak,” tutur Syarif.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia juga menambahkan otoritas pajak daerah ingin membina hubungan yang baik dengan wajib pajak agar kepatuhan sukarela dapat terwujud, dan langkah penertiban tidak perlu dilakukan yang akan mengganggu kegiatan usaha.

“Kami pastikan surat teguran sampai kepada warga yang memiliki objek pajak, sehingga tak ada alasan untuk wajib pajak yang dipasang stiker belum mendapatkan surat teguran,” jelas Syarif dilansir dari Media Fakta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?