Ilustrasi.
PESAWARAN, DDTCNews—Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pesawaran, Lampung melakukan penertiban iklan seperti reklame dan baliho lantaran tidak membayar kewajiban pajak daerah.
Kabid Pajak Daerah dan Lainnya Dispenda Pesawaran, Syarif Husin mengatakan alat peraga promosi seperti reklame dan baliho bisa dipasang ketika sudah melunasi kewajiban pajak reklame kepada Pemda.
“Ini [penertiban] kami lakukan berdasarkan SOP dan sejalan dengan UU No28/2009 tentang pajak daerah retribusi daerah serta Perda Kab. Pesawaran No.10/2010 tentang pajak reklame,” katanya Senin (23/3/2020).
Syarif menjelaskan mekanisme penertiban yang dilakukan Dispenda dilakukan secara bertahap. Selain itu, lanjutnya, Satpol PP juga dilibatkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha.
Tahap pertama adalah memberikan imbauan untuk melunasi pajak reklame. Setelah itu, Dispenda akan melayangkan surat peringatan apabila imbauan tidak dilaksanakan. Terakhir, apabila masih membandel, pemasangan stiker.
“Jadi terakhir baru kita pasang stiker agar wajib pajak bisa mematuhi aturan dan segera membayar pajak,” tutur Syarif.
Dia juga menambahkan otoritas pajak daerah ingin membina hubungan yang baik dengan wajib pajak agar kepatuhan sukarela dapat terwujud, dan langkah penertiban tidak perlu dilakukan yang akan mengganggu kegiatan usaha.
“Kami pastikan surat teguran sampai kepada warga yang memiliki objek pajak, sehingga tak ada alasan untuk wajib pajak yang dipasang stiker belum mendapatkan surat teguran,” jelas Syarif dilansir dari Media Fakta. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.