KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Genjot Penerimaan Pajak, Bupati Beri Iming-Iming Umroh Gratis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 September 2018 | 11:46 WIB
Genjot Penerimaan Pajak, Bupati Beri Iming-Iming Umroh Gratis

Ilustrasi.

SEKAYU, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berencana memberi penghargaan berupa umroh gratis. Hadiah ini hanya akan diberikan kepada camat dan tokoh masyarakat yang mampu mendorong penerimaan pajak daerah paling tinggi.

Bupati Muba Dodi Reza Alex mengatakan pemberian hadiah tersebut sebagai upaya pemerintah agar setiap kecamatan berlomba dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah. Apalagi, realisasi pajak daerah di sejumlah kecamatan di Muba sudah melebihi rata-rata.

“Tahun depan, saya akan beri hadiah umroh bagi camat dan tokoh masyarakat penggerak taat pajak. Hadiah ini tidak lepas dari upaya untuk membangun daerah yang dibiayai oleh pajak daerah,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kabupaten Muba, Kamis (20/9/2018).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Menurutnya, pembangunan daerah akan semakin cepat jika ada peningkatan penerimaan pajak. Dodi meminta agar Kecamatan Babat Toman – yang mencatatkan realisasi tertinggi – bisa dijadikan contoh kecamatan lainnya.

“Karena realisasi pajak daerah kecamatan Babat Toman tertinggi, wajar jika kami mewujudkan pembangunan sport center sesuai aspirasi masyarakat, untuk mencerdaskan dan menyehatkan generasi muda kita,” imbuhnya.

Tak hanya pemberian hadiah, Dodi juga meminta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan tim Satuan Petugas (Satgas) pajak bumi dan bangunan (PBB) agar meningkatkan realisasi pendapatan pajak.

Dalam upaya meningkatkan penerimaan PBB, Pemkab Muba telah secara resmi meluncurkan aplikasi pembayaran pajak daerah berbasis online. Aplikasi ini untuk mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Layanan ini meliputi seperti e-BPHTB dan Cek Tagihan PBB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?