KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Genjot Penerimaan Pajak, Bupati Beri Iming-Iming Umroh Gratis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 September 2018 | 11:46 WIB
Genjot Penerimaan Pajak, Bupati Beri Iming-Iming Umroh Gratis

Ilustrasi.

SEKAYU, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berencana memberi penghargaan berupa umroh gratis. Hadiah ini hanya akan diberikan kepada camat dan tokoh masyarakat yang mampu mendorong penerimaan pajak daerah paling tinggi.

Bupati Muba Dodi Reza Alex mengatakan pemberian hadiah tersebut sebagai upaya pemerintah agar setiap kecamatan berlomba dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah. Apalagi, realisasi pajak daerah di sejumlah kecamatan di Muba sudah melebihi rata-rata.

“Tahun depan, saya akan beri hadiah umroh bagi camat dan tokoh masyarakat penggerak taat pajak. Hadiah ini tidak lepas dari upaya untuk membangun daerah yang dibiayai oleh pajak daerah,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kabupaten Muba, Kamis (20/9/2018).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Menurutnya, pembangunan daerah akan semakin cepat jika ada peningkatan penerimaan pajak. Dodi meminta agar Kecamatan Babat Toman – yang mencatatkan realisasi tertinggi – bisa dijadikan contoh kecamatan lainnya.

“Karena realisasi pajak daerah kecamatan Babat Toman tertinggi, wajar jika kami mewujudkan pembangunan sport center sesuai aspirasi masyarakat, untuk mencerdaskan dan menyehatkan generasi muda kita,” imbuhnya.

Tak hanya pemberian hadiah, Dodi juga meminta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan tim Satuan Petugas (Satgas) pajak bumi dan bangunan (PBB) agar meningkatkan realisasi pendapatan pajak.

Dalam upaya meningkatkan penerimaan PBB, Pemkab Muba telah secara resmi meluncurkan aplikasi pembayaran pajak daerah berbasis online. Aplikasi ini untuk mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Layanan ini meliputi seperti e-BPHTB dan Cek Tagihan PBB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses