KABUPATEN PURWAKARTA

Genjot Penagihan Pajak, Bapenda Ini Gandeng Kejari

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Februari 2020 | 19:23 WIB
Genjot Penagihan Pajak, Bapenda Ini Gandeng Kejari

Penandatangan MoU antara Bapenda Purwakarta dan Kejari Purwakarta, Senin (10/2/2020)

PURWAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menggandeng Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, terutama untuk menangani permasalahan hukum di bidang pajak daerah.

Keduanya menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama tersebut di aula Bapenda Purwakarta, Senin (10/2/2020). Setelah MoU ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) akan membantu Bapenda terutama dalam penagihan utang pajak daerah.

“Kerja sama ini upaya kami untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Purwakarta Kehadiran Kejari akan memperkuat Bapenda untuk merealisasikan target PAD tahun ini,” kata Kepala Bapenda Purwakarta Nina Herlina, seusai penandatanganan MoU itu.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan pihak lain, termasuk di antaranya dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Selain itu, penandatanganan MoU tersebut adalah proses awal untuk memberikan jaminan hukum yang lebih baik. “MoU ini juga untuk mempererat silaturahmi antara Kejari dan Bapenda, yang pada gilirannya menjadi sinergi demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintah,” ujar Nina.

Sementara itu, Kepala Kajari Purwakarta Andin Adyaksantoro mengatakan tujuan kesepakatan MoU itu adalah untuk menangani bersama penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Bapenda, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ia menambahkan dalam hal bantuan hukum nonlitigasi, bantuan yang diberikan Kejari salah satunya dalam melakukan penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang menjadi salah satu item penerimaan pajak daerah.

Sebelum melakukan penagihan, Bapenda harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kepada Kejari. Setelah itu, seperti dilansir jabarnews.com, baru akan keluar Surat Kuasa Khusus sebagai dasar untuk melakukan pendampingan penagihan.

“Jadi pemberian bantuan atau pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya. Pastinya dalam penagihan bisa kita dampingi, bisa mediasi. Intinya Kejari membantu Bapenda sekaligus memulihkan tunggakan pajak daerah,” jelas Andin.

Pada 2020, belanja APBD Kabupaten Purwakarta mencapai Rp2,3 trilun. Dari belanja tersebut, pendapatan asli daerah ditargetkan mencapai Rp537 miliar. Dari target PAD itu, target penerimaan pajak daerah dipatok sebesar Rp313 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?