KABUPATEN PURWAKARTA

Genjot Penagihan Pajak, Bapenda Ini Gandeng Kejari

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Februari 2020 | 19:23 WIB
Genjot Penagihan Pajak, Bapenda Ini Gandeng Kejari

Penandatangan MoU antara Bapenda Purwakarta dan Kejari Purwakarta, Senin (10/2/2020)

PURWAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menggandeng Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, terutama untuk menangani permasalahan hukum di bidang pajak daerah.

Keduanya menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama tersebut di aula Bapenda Purwakarta, Senin (10/2/2020). Setelah MoU ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) akan membantu Bapenda terutama dalam penagihan utang pajak daerah.

“Kerja sama ini upaya kami untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Purwakarta Kehadiran Kejari akan memperkuat Bapenda untuk merealisasikan target PAD tahun ini,” kata Kepala Bapenda Purwakarta Nina Herlina, seusai penandatanganan MoU itu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan pihak lain, termasuk di antaranya dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Selain itu, penandatanganan MoU tersebut adalah proses awal untuk memberikan jaminan hukum yang lebih baik. “MoU ini juga untuk mempererat silaturahmi antara Kejari dan Bapenda, yang pada gilirannya menjadi sinergi demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintah,” ujar Nina.

Sementara itu, Kepala Kajari Purwakarta Andin Adyaksantoro mengatakan tujuan kesepakatan MoU itu adalah untuk menangani bersama penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Bapenda, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ia menambahkan dalam hal bantuan hukum nonlitigasi, bantuan yang diberikan Kejari salah satunya dalam melakukan penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang menjadi salah satu item penerimaan pajak daerah.

Sebelum melakukan penagihan, Bapenda harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kepada Kejari. Setelah itu, seperti dilansir jabarnews.com, baru akan keluar Surat Kuasa Khusus sebagai dasar untuk melakukan pendampingan penagihan.

“Jadi pemberian bantuan atau pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya. Pastinya dalam penagihan bisa kita dampingi, bisa mediasi. Intinya Kejari membantu Bapenda sekaligus memulihkan tunggakan pajak daerah,” jelas Andin.

Pada 2020, belanja APBD Kabupaten Purwakarta mencapai Rp2,3 trilun. Dari belanja tersebut, pendapatan asli daerah ditargetkan mencapai Rp537 miliar. Dari target PAD itu, target penerimaan pajak daerah dipatok sebesar Rp313 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN