KABUPATEN PURWAKARTA

Genjot Penagihan Pajak, Bapenda Ini Gandeng Kejari

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Februari 2020 | 19:23 WIB
Genjot Penagihan Pajak, Bapenda Ini Gandeng Kejari

Penandatangan MoU antara Bapenda Purwakarta dan Kejari Purwakarta, Senin (10/2/2020)

PURWAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menggandeng Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, terutama untuk menangani permasalahan hukum di bidang pajak daerah.

Keduanya menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama tersebut di aula Bapenda Purwakarta, Senin (10/2/2020). Setelah MoU ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) akan membantu Bapenda terutama dalam penagihan utang pajak daerah.

“Kerja sama ini upaya kami untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Purwakarta Kehadiran Kejari akan memperkuat Bapenda untuk merealisasikan target PAD tahun ini,” kata Kepala Bapenda Purwakarta Nina Herlina, seusai penandatanganan MoU itu.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan pihak lain, termasuk di antaranya dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Selain itu, penandatanganan MoU tersebut adalah proses awal untuk memberikan jaminan hukum yang lebih baik. “MoU ini juga untuk mempererat silaturahmi antara Kejari dan Bapenda, yang pada gilirannya menjadi sinergi demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintah,” ujar Nina.

Sementara itu, Kepala Kajari Purwakarta Andin Adyaksantoro mengatakan tujuan kesepakatan MoU itu adalah untuk menangani bersama penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Bapenda, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Ia menambahkan dalam hal bantuan hukum nonlitigasi, bantuan yang diberikan Kejari salah satunya dalam melakukan penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang menjadi salah satu item penerimaan pajak daerah.

Sebelum melakukan penagihan, Bapenda harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kepada Kejari. Setelah itu, seperti dilansir jabarnews.com, baru akan keluar Surat Kuasa Khusus sebagai dasar untuk melakukan pendampingan penagihan.

“Jadi pemberian bantuan atau pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya. Pastinya dalam penagihan bisa kita dampingi, bisa mediasi. Intinya Kejari membantu Bapenda sekaligus memulihkan tunggakan pajak daerah,” jelas Andin.

Pada 2020, belanja APBD Kabupaten Purwakarta mencapai Rp2,3 trilun. Dari belanja tersebut, pendapatan asli daerah ditargetkan mencapai Rp537 miliar. Dari target PAD itu, target penerimaan pajak daerah dipatok sebesar Rp313 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak