KABUPATEN KARIMUN

Genjot PBB, 76 Ribu SPPT 2017 Dirilis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2017 | 11:59 WIB
Genjot PBB, 76 Ribu SPPT 2017 Dirilis

TANJUNG BALAI KARIMUN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah Karimun telah menerbitkan sebanyak 76,235 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2017.

Kepala Bapenda Karimun Kamarulazi mengatakan SPPT PBB diserahkan pada lurah, dan kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Karimun pada akhir bulan Maret lalu untuk diserahkan kepada wajib pajak. Selanjutnya wajib pajak bisa mengetahui pajak terutangnya dan segera membayarkannya.

”Tidak berbeda jauh dengan tahun lalu surat yang kita terbitkan. Paling penting, bagi wajib pajak yang mendapat surat SPPT PBB ganda bisa datang ke kantor untuk dilakukan perbaikan,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah Karimun Kamarulazi, Selasa (4/4).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Ia menjelaskan 76,235 lembar SPPT PBB tersebut jika dirupiahkan akan mencapai Rp7,01 miliar. Dan apabila terbayar oleh wajib pajak, maka akan melebihi target yang telah ditentukan yaitu Rp5 miliar untuk tahun 2017 ini.

”Yang jelas, masyarakat untuk membayar PBB tetap ada peningkatan setiap tahunnya. Artinya, kesadaran membayar pajak di tengah-tengah masyarakat cukup tinggi,” ungkapnya seperti dilansir Batampos.

Dia menjelaskan hal penting dalam proses validitas data atas objek pajak bagi wajib pajak yaitu kesesuaian luas tahan, luas bangunan, nama subjek serta lokasi objek.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Karena, hal-hal itu akan dasar dari penetapan nilai yang harus dibayarkan. Melalui semua informasi yang sudah terdata akan diterbitkan SPPT PBB nantinya.

”Pendataan itu paling penting, sebagai acuan untuk menerbitkan SPPT di tahun berikutnya,” tegasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini