KABUPATEN KARIMUN

Genjot PBB, 76 Ribu SPPT 2017 Dirilis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2017 | 11:59 WIB
Genjot PBB, 76 Ribu SPPT 2017 Dirilis

TANJUNG BALAI KARIMUN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah Karimun telah menerbitkan sebanyak 76,235 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2017.

Kepala Bapenda Karimun Kamarulazi mengatakan SPPT PBB diserahkan pada lurah, dan kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Karimun pada akhir bulan Maret lalu untuk diserahkan kepada wajib pajak. Selanjutnya wajib pajak bisa mengetahui pajak terutangnya dan segera membayarkannya.

”Tidak berbeda jauh dengan tahun lalu surat yang kita terbitkan. Paling penting, bagi wajib pajak yang mendapat surat SPPT PBB ganda bisa datang ke kantor untuk dilakukan perbaikan,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah Karimun Kamarulazi, Selasa (4/4).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ia menjelaskan 76,235 lembar SPPT PBB tersebut jika dirupiahkan akan mencapai Rp7,01 miliar. Dan apabila terbayar oleh wajib pajak, maka akan melebihi target yang telah ditentukan yaitu Rp5 miliar untuk tahun 2017 ini.

”Yang jelas, masyarakat untuk membayar PBB tetap ada peningkatan setiap tahunnya. Artinya, kesadaran membayar pajak di tengah-tengah masyarakat cukup tinggi,” ungkapnya seperti dilansir Batampos.

Dia menjelaskan hal penting dalam proses validitas data atas objek pajak bagi wajib pajak yaitu kesesuaian luas tahan, luas bangunan, nama subjek serta lokasi objek.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Karena, hal-hal itu akan dasar dari penetapan nilai yang harus dibayarkan. Melalui semua informasi yang sudah terdata akan diterbitkan SPPT PBB nantinya.

”Pendataan itu paling penting, sebagai acuan untuk menerbitkan SPPT di tahun berikutnya,” tegasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB