KABUPATEN KARIMUN

Genjot PBB, 76 Ribu SPPT 2017 Dirilis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2017 | 11:59 WIB
Genjot PBB, 76 Ribu SPPT 2017 Dirilis

TANJUNG BALAI KARIMUN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah Karimun telah menerbitkan sebanyak 76,235 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2017.

Kepala Bapenda Karimun Kamarulazi mengatakan SPPT PBB diserahkan pada lurah, dan kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Karimun pada akhir bulan Maret lalu untuk diserahkan kepada wajib pajak. Selanjutnya wajib pajak bisa mengetahui pajak terutangnya dan segera membayarkannya.

”Tidak berbeda jauh dengan tahun lalu surat yang kita terbitkan. Paling penting, bagi wajib pajak yang mendapat surat SPPT PBB ganda bisa datang ke kantor untuk dilakukan perbaikan,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah Karimun Kamarulazi, Selasa (4/4).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Ia menjelaskan 76,235 lembar SPPT PBB tersebut jika dirupiahkan akan mencapai Rp7,01 miliar. Dan apabila terbayar oleh wajib pajak, maka akan melebihi target yang telah ditentukan yaitu Rp5 miliar untuk tahun 2017 ini.

”Yang jelas, masyarakat untuk membayar PBB tetap ada peningkatan setiap tahunnya. Artinya, kesadaran membayar pajak di tengah-tengah masyarakat cukup tinggi,” ungkapnya seperti dilansir Batampos.

Dia menjelaskan hal penting dalam proses validitas data atas objek pajak bagi wajib pajak yaitu kesesuaian luas tahan, luas bangunan, nama subjek serta lokasi objek.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Karena, hal-hal itu akan dasar dari penetapan nilai yang harus dibayarkan. Melalui semua informasi yang sudah terdata akan diterbitkan SPPT PBB nantinya.

”Pendataan itu paling penting, sebagai acuan untuk menerbitkan SPPT di tahun berikutnya,” tegasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%