TANJUNG BALAI KARIMUN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah Karimun telah menerbitkan sebanyak 76,235 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2017.
Kepala Bapenda Karimun Kamarulazi mengatakan SPPT PBB diserahkan pada lurah, dan kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Karimun pada akhir bulan Maret lalu untuk diserahkan kepada wajib pajak. Selanjutnya wajib pajak bisa mengetahui pajak terutangnya dan segera membayarkannya.
”Tidak berbeda jauh dengan tahun lalu surat yang kita terbitkan. Paling penting, bagi wajib pajak yang mendapat surat SPPT PBB ganda bisa datang ke kantor untuk dilakukan perbaikan,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah Karimun Kamarulazi, Selasa (4/4).
Ia menjelaskan 76,235 lembar SPPT PBB tersebut jika dirupiahkan akan mencapai Rp7,01 miliar. Dan apabila terbayar oleh wajib pajak, maka akan melebihi target yang telah ditentukan yaitu Rp5 miliar untuk tahun 2017 ini.
”Yang jelas, masyarakat untuk membayar PBB tetap ada peningkatan setiap tahunnya. Artinya, kesadaran membayar pajak di tengah-tengah masyarakat cukup tinggi,” ungkapnya seperti dilansir Batampos.
Dia menjelaskan hal penting dalam proses validitas data atas objek pajak bagi wajib pajak yaitu kesesuaian luas tahan, luas bangunan, nama subjek serta lokasi objek.
Karena, hal-hal itu akan dasar dari penetapan nilai yang harus dibayarkan. Melalui semua informasi yang sudah terdata akan diterbitkan SPPT PBB nantinya.
”Pendataan itu paling penting, sebagai acuan untuk menerbitkan SPPT di tahun berikutnya,” tegasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.