HIPMI:

Genjot Pajak, Jangan Sampai Bisnis Terganggu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Agustus 2017 | 11:50 WIB
Genjot Pajak, Jangan Sampai Bisnis Terganggu

JAKARTA, DDTCNews – Tingginya pertumbuhan pada asumsi penerimaan pajak dalam RAPBN 2018 mengharuskan pemerintah untuk berupaya lebih keras agar bisa mencapainya. Asumsi penerimaan perpajakan dalam RAPBN tahun depan mencapai Rp1.609 triliun atau tumbuh 9,28%.

Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani mengatakan meski pemerintah harus menggenjot penerimaan perpajakan, pemerintah juga harus menjaga stabilitas kondisi bisnis yang sedang berlangsung agar tidak terdistorsi.

“Pemerintah harus sukses dalam mengumpulkan penerimaan negara melalui sektor pajak khususnya tahun depan. Tapi seiring dengan hal itu pemerintah juga harus memperhatikan keberlangsungan bisnis saat ini,” ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (22/8).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Menurutnya otoritas pajak harus bisa menerapkan ekstensifikasi agar tingginya target penerimaan bisa segera tercapai, karena masih banyak wajib pajak yang belum patuh. Bahkan, ekstensifikasi itu juga akan berpengaruh pada kesetaraan hukum setiap wajib pajak terhadap peraturan perpajakan.

Kesetaraan hukum menjadi suatu hal yang penting antara setiap wajib pajak, karena wajib pajak yang patuh akan merasa tidak adil jika ada wajib pajak yang tidak membayar pajak dan tidak dikenakan sanksi atas kelalaiannya tersebut.

“Pemerintah juga harus melakukan berbagai langkah ekstensifikasi agar realisasi penerimaan pajak bisa semakin meningkat. Sekaligus mendukung pajak yang berkeadilan melalui aspek kesetaraan hukum yang dijembatani hasil ekstensifikasi yang optimal, ” tuturnya.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Di samping itu, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2018 sengaja dibuat moderat, sehingga tidak terlalu tinggi maupun tidak terlalu rendah.

Pemerintah mengharapkan pertumbuhan moderat tersebut supaya tidak terlalu mengganggu perekonomian nasional, namun tetap ingin meningkatkan penerimaan perpajakan untuk menyeimbangkan tingginya anggaran belanja. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci