HIPMI:

Genjot Pajak, Jangan Sampai Bisnis Terganggu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Agustus 2017 | 11:50 WIB
Genjot Pajak, Jangan Sampai Bisnis Terganggu

JAKARTA, DDTCNews – Tingginya pertumbuhan pada asumsi penerimaan pajak dalam RAPBN 2018 mengharuskan pemerintah untuk berupaya lebih keras agar bisa mencapainya. Asumsi penerimaan perpajakan dalam RAPBN tahun depan mencapai Rp1.609 triliun atau tumbuh 9,28%.

Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani mengatakan meski pemerintah harus menggenjot penerimaan perpajakan, pemerintah juga harus menjaga stabilitas kondisi bisnis yang sedang berlangsung agar tidak terdistorsi.

“Pemerintah harus sukses dalam mengumpulkan penerimaan negara melalui sektor pajak khususnya tahun depan. Tapi seiring dengan hal itu pemerintah juga harus memperhatikan keberlangsungan bisnis saat ini,” ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (22/8).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Menurutnya otoritas pajak harus bisa menerapkan ekstensifikasi agar tingginya target penerimaan bisa segera tercapai, karena masih banyak wajib pajak yang belum patuh. Bahkan, ekstensifikasi itu juga akan berpengaruh pada kesetaraan hukum setiap wajib pajak terhadap peraturan perpajakan.

Kesetaraan hukum menjadi suatu hal yang penting antara setiap wajib pajak, karena wajib pajak yang patuh akan merasa tidak adil jika ada wajib pajak yang tidak membayar pajak dan tidak dikenakan sanksi atas kelalaiannya tersebut.

“Pemerintah juga harus melakukan berbagai langkah ekstensifikasi agar realisasi penerimaan pajak bisa semakin meningkat. Sekaligus mendukung pajak yang berkeadilan melalui aspek kesetaraan hukum yang dijembatani hasil ekstensifikasi yang optimal, ” tuturnya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Di samping itu, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2018 sengaja dibuat moderat, sehingga tidak terlalu tinggi maupun tidak terlalu rendah.

Pemerintah mengharapkan pertumbuhan moderat tersebut supaya tidak terlalu mengganggu perekonomian nasional, namun tetap ingin meningkatkan penerimaan perpajakan untuk menyeimbangkan tingginya anggaran belanja. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN