JERMAN

Genjot Pajak, Batasan PTKP Direvisi Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Mei 2018 | 11:42 WIB
Genjot Pajak, Batasan PTKP Direvisi Tahun Depan

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman akan mengubah batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) orang pribadi, terutama bagi yang masuk kategori. kelas menengah ke bawah. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penerimaan negara dengan semakin meningkatnya konsumsi masyarakat.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengatakan upaya tersebut mampu meningkatkan penerimaan pajak tanpa terlalu membebani wajib pajak. Prediksinya penerimaan negara federal akan mencapai EUR10,8 miliar atau sekitar Rp180,54 triliun pada 2022.

“Kami akan bertanggung jawab atas tambahan penerimaan itu dengan meningkatkan batasan PTKP mulai 2019,” ujarnya di Berlin, Jumat (11/5).

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Selain itu, untuk menjamin efektifitas kebijakan itu, Pemerintah Jerman juga akan menjaga situasi ekonomi yang kondusif. Jika inflasi ekonomi tidak dijaga, kenaikan batasan PTKP tidak akan berpengaruh karena tidak ada peningkatan daya beli.

Tak hanya penerimaan dari sektor pajak yang meningkat, dampak dari peningkatan batasan PTKP orang pribadi juga dinilai bisa memberi dampak surplus pada anggaran negara, bahkan juga bisa semakin meningkatkan perekonomian Jerman ke depan.

Kendati demikian, dia menjelaskan pemerintah akan tetap menjaga kondisi fiskal Jerman di tengah meningkatnya ketegangan perdagangan trans-atlantik. Pemerintah berharap Jerman bisa bersaing lebih agresif terhadap upaya pemangkasan tarif pajak yang dilakukan Amerika Serikat. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 09 Januari 2025 | 14:00 WIB KPP PRATAMA RANTAU PRAPAT

Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Beda PTKP dengan Data Unit Keluarga

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China