JERMAN

Genjot Pajak, Batasan PTKP Direvisi Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Mei 2018 | 11:42 WIB
Genjot Pajak, Batasan PTKP Direvisi Tahun Depan

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman akan mengubah batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) orang pribadi, terutama bagi yang masuk kategori. kelas menengah ke bawah. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penerimaan negara dengan semakin meningkatnya konsumsi masyarakat.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengatakan upaya tersebut mampu meningkatkan penerimaan pajak tanpa terlalu membebani wajib pajak. Prediksinya penerimaan negara federal akan mencapai EUR10,8 miliar atau sekitar Rp180,54 triliun pada 2022.

“Kami akan bertanggung jawab atas tambahan penerimaan itu dengan meningkatkan batasan PTKP mulai 2019,” ujarnya di Berlin, Jumat (11/5).

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Selain itu, untuk menjamin efektifitas kebijakan itu, Pemerintah Jerman juga akan menjaga situasi ekonomi yang kondusif. Jika inflasi ekonomi tidak dijaga, kenaikan batasan PTKP tidak akan berpengaruh karena tidak ada peningkatan daya beli.

Tak hanya penerimaan dari sektor pajak yang meningkat, dampak dari peningkatan batasan PTKP orang pribadi juga dinilai bisa memberi dampak surplus pada anggaran negara, bahkan juga bisa semakin meningkatkan perekonomian Jerman ke depan.

Kendati demikian, dia menjelaskan pemerintah akan tetap menjaga kondisi fiskal Jerman di tengah meningkatnya ketegangan perdagangan trans-atlantik. Pemerintah berharap Jerman bisa bersaing lebih agresif terhadap upaya pemangkasan tarif pajak yang dilakukan Amerika Serikat. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Ini Menikah, Kapan Status PTKP Berubah untuk Lapor SPT Tahunan?

Senin, 16 Desember 2024 | 12:55 WIB LAPORAN WORLD BANK

Threshold Terlalu Tinggi Gerus Partisipasi Publik pada Sistem Pajak

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Perincian Anggota Keluarga yang Masuk Tanggungan PTKP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari