AZERBAIJAN

Genjot Investasi, Pemerintah Buka Zona Ekonomi Bebas Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Mei 2020 | 18:00 WIB
Genjot Investasi, Pemerintah Buka Zona Ekonomi Bebas Baru

Presiden Azerbaijan Ilham Aliyev. (foto: laman resmi pemerintah Azerbaijan)

BAKU, DDTCNews—Pemerintah Azerbaijan meluncurkan Zona Ekonomi Bebas dengan rezim perpajakan khusus untuk menarik kegiatan ekonomi di kawasan penghubung perdagangan antara Eropa dan Asia.

Presiden Azerbaijan Ilham Aliyev mengatakan telah meneken dekrit pembentukan zona ekonomi bebas baru di kawasan dekat Laut Kaspia. Beleid diteken 22 Mei 2020 untuk utilisasi kawasan yang berjarak 65 Km dari ibu kota Baku.

“Zona Ekonomi Bebas di Alat akan meliputi kawasan pemukiman, Pelabuhan Internasional Baku yang terbesar di Laut Kaspia dan bandara untuk mempromosikan kegiatan bisnis dan investasi,” tulis Dekrit Presiden, dikutip Rabu (27/5/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Nanti, setiap impor barang dan jasa ke kawasan ekonomi bebas tersebut tidak akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pungutan pajak baru diberlakukan untuk ekspor barang dan jasa dari kawasan ekonomi khusus.

Entitas bisnis dan penduduk zona ekonomi bebas juga nihil pungutan pajak. Pelaku usaha hanya dipungut pajak final dari omset usaha sebesar 0,5%. Perusahaan dan orang pribadi juga berpeluang memiliki usaha di dalam kawasan dengan kepemilikan hingga 100%.

“Perusahaan dan karyawan dapat melakukan transaksi ke luar negeri tanpa batasan dan dapat dilakukan dengan mata uang asing apapun yang menjadi pilihan mereka,” tutur Presiden dilansir dari Caspiannews.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Bukan tanpa sebab Pemerintah Azerbaijan mendesain kawasan ekonomi bebas itu. Presiden memang berambisi membangun pelabuhan besar, pusat logistik internasional dan bandara, termasuk infrastruktur jalur darat.

Pemerintah juga berkomitmen membangun sarana penunjang seperti kantor pusat layanan bisnis. Nanti, kantor tersebut berfungsi sebagai one stop service bagi investor yang mencakup pelayanan perizinan lisensi, visa dan dokumen pendukung lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu