CINA

Genjot Investasi Asing, Beragam Insentif Pajak Ditawarkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Agustus 2017 | 10:42 WIB
Genjot Investasi Asing, Beragam Insentif Pajak Ditawarkan

BEIJING, DDTCNews – Kabinet Dewan Negara Cina merilis rencana pemberian insentif pajak guna menarik investasi asing. Insentif tersebut akan diberikan dalam bentuk perpanjangan insentif pajak bagi perusahaan layanan teknologi, keringanan pajak untuk pendapatan yang berada di luar negeri dan akan dikirim kembali ke Cina, serta penangguhan pajak atas reinvestasi dividen.

Berdasarkan guidance dan roadmap yang disampaikan oleh Dewan Negara, selain dari perspektif perpajakan, promosi untuk investasi asing juga telah mempertimbangkan aspek lainnya seperti akses pasar, izin kerja untuk ekspatriat, zona pengembangan ekonomi, dan lingkungan bisnis.

“Hal ini diyakini akan meningkatkan investasi asing ke Cina, sebab sinkronisasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan banyak aspek baik dalam bentuk perpajakan maupun lingkungan bisnis,” ungkap keterangan dari Kabinet Dewan Negara, Rabu (16/8).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Dewan Negara juga mengusulkan untuk memperpanjang insentif pajak penghasilan perusahaan berupa pengurangan pajak menjadi 15% dari tarif normal sebesar 25% yang ditujukan untuk perusahaan jasa berteknologi tinggi (Technologically advanced service enterprises/TASE) yang bergerak dalam jasa outsourcing Offshore.

Saat ini, Cina memberikan perlakuan pajak preferensial sebagai dasar pengenaan pajak untuk TASE yang beroperasi di kota-kota tertentu. Dewan Negara telah mengusulkan untuk memperpanjang perlakuan pajak preferensial terhadap TASE yang beroperasi di kota manapun di negara ini.

Kendati demikian, dilansir dalam mnetax.com, TASE yang akan mendapat pengurangan pajak harus memenuhi kriteria tertentu dan menjalani prosedur sertifikasi untuk menikmati perlakuan pajak istimewa ini.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Selai itu, sebagai insentif pajak yang signifikan, Dewan Negara telah mengusulkan untuk memberikan penangguhan withholding tax untuk dividen yang diterima oleh investor asing dari investasi mereka di Cina jika dividen tersebut diinvestasikan kembali dalam kategori industri tertentu dan persyaratannya dapat dipenuhi.

Kategori industri tertentu tersebut digariskan dalam versi terbaru dari katalog investasi asing, yang mulai berlaku pada Juli 2017. Insentif baru ini akan mengubah undang-undang yang berlaku saat ini, yang mengenakan withholding tax atas dividen yang diterima oleh investor asing dari Cina dengan tarif 10%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi