CINA

Genjot Investasi Asing, Beragam Insentif Pajak Ditawarkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Agustus 2017 | 10:42 WIB
Genjot Investasi Asing, Beragam Insentif Pajak Ditawarkan

BEIJING, DDTCNews – Kabinet Dewan Negara Cina merilis rencana pemberian insentif pajak guna menarik investasi asing. Insentif tersebut akan diberikan dalam bentuk perpanjangan insentif pajak bagi perusahaan layanan teknologi, keringanan pajak untuk pendapatan yang berada di luar negeri dan akan dikirim kembali ke Cina, serta penangguhan pajak atas reinvestasi dividen.

Berdasarkan guidance dan roadmap yang disampaikan oleh Dewan Negara, selain dari perspektif perpajakan, promosi untuk investasi asing juga telah mempertimbangkan aspek lainnya seperti akses pasar, izin kerja untuk ekspatriat, zona pengembangan ekonomi, dan lingkungan bisnis.

“Hal ini diyakini akan meningkatkan investasi asing ke Cina, sebab sinkronisasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan banyak aspek baik dalam bentuk perpajakan maupun lingkungan bisnis,” ungkap keterangan dari Kabinet Dewan Negara, Rabu (16/8).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Dewan Negara juga mengusulkan untuk memperpanjang insentif pajak penghasilan perusahaan berupa pengurangan pajak menjadi 15% dari tarif normal sebesar 25% yang ditujukan untuk perusahaan jasa berteknologi tinggi (Technologically advanced service enterprises/TASE) yang bergerak dalam jasa outsourcing Offshore.

Saat ini, Cina memberikan perlakuan pajak preferensial sebagai dasar pengenaan pajak untuk TASE yang beroperasi di kota-kota tertentu. Dewan Negara telah mengusulkan untuk memperpanjang perlakuan pajak preferensial terhadap TASE yang beroperasi di kota manapun di negara ini.

Kendati demikian, dilansir dalam mnetax.com, TASE yang akan mendapat pengurangan pajak harus memenuhi kriteria tertentu dan menjalani prosedur sertifikasi untuk menikmati perlakuan pajak istimewa ini.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Selai itu, sebagai insentif pajak yang signifikan, Dewan Negara telah mengusulkan untuk memberikan penangguhan withholding tax untuk dividen yang diterima oleh investor asing dari investasi mereka di Cina jika dividen tersebut diinvestasikan kembali dalam kategori industri tertentu dan persyaratannya dapat dipenuhi.

Kategori industri tertentu tersebut digariskan dalam versi terbaru dari katalog investasi asing, yang mulai berlaku pada Juli 2017. Insentif baru ini akan mengubah undang-undang yang berlaku saat ini, yang mengenakan withholding tax atas dividen yang diterima oleh investor asing dari Cina dengan tarif 10%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial