CINA

Genjot Investasi Asing, Beragam Insentif Pajak Ditawarkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Agustus 2017 | 10:42 WIB
Genjot Investasi Asing, Beragam Insentif Pajak Ditawarkan

BEIJING, DDTCNews – Kabinet Dewan Negara Cina merilis rencana pemberian insentif pajak guna menarik investasi asing. Insentif tersebut akan diberikan dalam bentuk perpanjangan insentif pajak bagi perusahaan layanan teknologi, keringanan pajak untuk pendapatan yang berada di luar negeri dan akan dikirim kembali ke Cina, serta penangguhan pajak atas reinvestasi dividen.

Berdasarkan guidance dan roadmap yang disampaikan oleh Dewan Negara, selain dari perspektif perpajakan, promosi untuk investasi asing juga telah mempertimbangkan aspek lainnya seperti akses pasar, izin kerja untuk ekspatriat, zona pengembangan ekonomi, dan lingkungan bisnis.

“Hal ini diyakini akan meningkatkan investasi asing ke Cina, sebab sinkronisasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan banyak aspek baik dalam bentuk perpajakan maupun lingkungan bisnis,” ungkap keterangan dari Kabinet Dewan Negara, Rabu (16/8).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dewan Negara juga mengusulkan untuk memperpanjang insentif pajak penghasilan perusahaan berupa pengurangan pajak menjadi 15% dari tarif normal sebesar 25% yang ditujukan untuk perusahaan jasa berteknologi tinggi (Technologically advanced service enterprises/TASE) yang bergerak dalam jasa outsourcing Offshore.

Saat ini, Cina memberikan perlakuan pajak preferensial sebagai dasar pengenaan pajak untuk TASE yang beroperasi di kota-kota tertentu. Dewan Negara telah mengusulkan untuk memperpanjang perlakuan pajak preferensial terhadap TASE yang beroperasi di kota manapun di negara ini.

Kendati demikian, dilansir dalam mnetax.com, TASE yang akan mendapat pengurangan pajak harus memenuhi kriteria tertentu dan menjalani prosedur sertifikasi untuk menikmati perlakuan pajak istimewa ini.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selai itu, sebagai insentif pajak yang signifikan, Dewan Negara telah mengusulkan untuk memberikan penangguhan withholding tax untuk dividen yang diterima oleh investor asing dari investasi mereka di Cina jika dividen tersebut diinvestasikan kembali dalam kategori industri tertentu dan persyaratannya dapat dipenuhi.

Kategori industri tertentu tersebut digariskan dalam versi terbaru dari katalog investasi asing, yang mulai berlaku pada Juli 2017. Insentif baru ini akan mengubah undang-undang yang berlaku saat ini, yang mengenakan withholding tax atas dividen yang diterima oleh investor asing dari Cina dengan tarif 10%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra