HUNGARIA

Genjot Daya Beli, Tarif PPN atas Bahan Pangan Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Februari 2018 | 15:18 WIB
Genjot Daya Beli, Tarif PPN atas Bahan Pangan Dipangkas

BUDAPEST, DDTCNews – Pemerintah Hungaria berencana memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan makanan tertentu pada 2018 guna mendorong pertumbuhan sektor pertanian domestik dan mengurangi harga pangan.

Dalam rilis Kementerian Pertanian Hungaria mengungkapkan pemotongan PPN tambahan pada makanan ini mengikuti langkah sebelumnya yaitu pemangkasan PPN terhadap jeroan daging babi dan ikan dari 27% menjadi 5% sejak 1 Januari 2018.

“Tujuan utama pemerintah adalah memajaki jenis bahan makanan pokok dengan tarif PPN serendah mungkin. Kebijakan ini mungkin akan terus berlanjut,” demikian dilansir Kementerian Pertanian Hungaria, Selasa (13/2).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pemerintah Hungaria telah mengurangi tarif PPN pada sejumlah produk makanan lainnya dalam beberapa tahun belakangan. Dalam Anggaran Pemerintah 2017, menyebutkan bahan makanan seperti susu, telur dan unggas ditambahkan ke dalam daftar produk yang memenuhi syarat untuk dikenakan PPN senilai 5%.

PPN atas pelayanan restoran pun berkurang dari 27% menjadi sekitar 18% terhitung 1 Januari 2017, kemudian kembali diturunkan secara signifikan hingga hanya 5% pada 1 Januari 2018.

Pemotongan PPN tahap terakhir yang dilakukan oleh Pemerintah Hungaria berhasil mengamankan anggaran konsumsi tangga keluarga dari HUF35 ribu menjadi HUF20 ribu atau setara US$157 per tahun.

Kementerian Pertanian menyatakan melalui pemangkaan tarif ini dapat memberi keuntungan bagi masyarakat Hungaria dengan meningkatnya konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat terhadap makanan pokok. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?