KOTA BATAM

Gencarkan Penagihan PBB, Pemkot Sasar Pengelola Aset Pemerintah

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Maret 2024 | 12:30 WIB
Gencarkan Penagihan PBB, Pemkot Sasar Pengelola Aset Pemerintah

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam berencana menggencarkan penagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.

Sekretaris Bapenda Kota Batal Aidil Salaho mengatakan Bapenda akan melakukan penagihan pajak terhadap pihak ketiga yang mengelola aset milik pemerintah. Menurutnya, aset milik pemerintah yang dikelola pihak ketiga sesungguhnya adalah objek PBB-P2.

"Menurut aturan, aset pemerintah yang dikelola pihak ketiga dan bersifat komersial menjadi objek pajak. Ini yang kami satukan kemarin pemahamannya, termasuk pengelolaan bandara Hang Nadim Batam yang sejak 2021 sudah dikelola konsorsium," katanya, dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penagihan PBB digencarkan mengingat jenis pajak tersebut masih menjadi salah satu penyokong utama pendapatan daerah Kota Batam. Hingga Maret 2024, setoran PBB-P2 sudah mencapai Rp38,4 miliar.

Realisasi penerimaan PBB pada kuartal I/2024 didukung oleh penagihan aktif serta program relaksasi pajak yang diselenggarakan pada periode tersebut. Adapun penagihan merupakan kegiatan yang rutin dilakukan oleh Bapenda

"Alhamdulilah [penagihan] masih berjalan. Meskipun mereka minta pengurangan, pada intinya mereka membayarkan kewajiban mereka dengan pemanggilan yang kami lakukan," ujar Aidil seperti dilansir metro.batampos.co.id.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang menjadi andalan Pemkot Batam juga mencetak kinerja positif. Hingga Maret, Bapenda telah mengumpulkan pendapatan dari BPHTB sekitar Rp100,6 miliar.

"Kedua objek pajak tersebut masih jadi andalan dan motor bagi penerimaan daerah sampai Maret ini," jelas Aidil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra