KOTA BATAM

Gencarkan Penagihan PBB, Pemkot Sasar Pengelola Aset Pemerintah

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Maret 2024 | 12:30 WIB
Gencarkan Penagihan PBB, Pemkot Sasar Pengelola Aset Pemerintah

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam berencana menggencarkan penagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.

Sekretaris Bapenda Kota Batal Aidil Salaho mengatakan Bapenda akan melakukan penagihan pajak terhadap pihak ketiga yang mengelola aset milik pemerintah. Menurutnya, aset milik pemerintah yang dikelola pihak ketiga sesungguhnya adalah objek PBB-P2.

"Menurut aturan, aset pemerintah yang dikelola pihak ketiga dan bersifat komersial menjadi objek pajak. Ini yang kami satukan kemarin pemahamannya, termasuk pengelolaan bandara Hang Nadim Batam yang sejak 2021 sudah dikelola konsorsium," katanya, dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Penagihan PBB digencarkan mengingat jenis pajak tersebut masih menjadi salah satu penyokong utama pendapatan daerah Kota Batam. Hingga Maret 2024, setoran PBB-P2 sudah mencapai Rp38,4 miliar.

Realisasi penerimaan PBB pada kuartal I/2024 didukung oleh penagihan aktif serta program relaksasi pajak yang diselenggarakan pada periode tersebut. Adapun penagihan merupakan kegiatan yang rutin dilakukan oleh Bapenda

"Alhamdulilah [penagihan] masih berjalan. Meskipun mereka minta pengurangan, pada intinya mereka membayarkan kewajiban mereka dengan pemanggilan yang kami lakukan," ujar Aidil seperti dilansir metro.batampos.co.id.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sementara itu, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang menjadi andalan Pemkot Batam juga mencetak kinerja positif. Hingga Maret, Bapenda telah mengumpulkan pendapatan dari BPHTB sekitar Rp100,6 miliar.

"Kedua objek pajak tersebut masih jadi andalan dan motor bagi penerimaan daerah sampai Maret ini," jelas Aidil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang