PELAYANAN PAJAK

Gelar Survei, DJP: Agar Program 3C Penuhi Ekspektasi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Desember 2020 | 17:01 WIB
Gelar Survei, DJP: Agar Program 3C Penuhi Ekspektasi Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menggelar survei layanan program click, call, dan counter (3C) untuk mendapatkan respons pengalaman dari wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan masukan dari wajib pajak sangat penting untuk pengembangan layanan 3C pada masa depan. Pengalaman wajib pajak akan menjadi dasar DJP dalam menyempurnakan program 3C.

"Survei ini hanya untuk mendapatkan masukan dari para wajib pajak,” katanya, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hestu menjelaskan pengembangan layanan pajak berbasis teknologi informasi akan dijalankan tidak hanya untuk kepentingan otoritas. Survei dilakukan DJP agar mampu menangkap kebutuhan wajib pajak terhadap pelayanan dari otoritas.

Hal tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak sebagai pengguna. Peningkatkan layanan juga melihat perkembangan teknologi dan memenuhi perubahan perilaku dan kebutuhan WP atas pelayanan elektronik dalam urusan pemenuhan administrasi pajak.

"Ini dilakukan agar implementasi program 3C bisa lebih memenuhi ekspektasi pengguna layanan dengan lebih baik," ungkap Hestu.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Otoritas pajak mengharapkan partisipasi pengguna layanan DJP untuk dapat mengisi survei program 3C. Pengisian survei dilakukan melalui tautan yang sudah dikirimkan DJP melalui email pengguna layanan.

Adapun jangka waktu pengisian survei yang semula sampai dengan Jumat, 4 Desember 2020, diperpanjang sampai dengan Minggu, 17 Januari 2021. Perpanjangan waktu dilakukan untuk mendapat masukan yang lebih banyak agar menjadi bahan pengembangan layanan DJP.

DJP menjamin pelaksanaan survei layanan program 3C tidak dipungut biaya. Setiap informasi dan keterangan terkait yang diberikan, sambung DJP, bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan survei layanan program 3C.

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai pelaksanaan survei ini, pengguna layanan dipersilakan untuk menghubungi contact center Kring Pajak 1500200 atau account representative (AR) pada KPP tempat pengguna layanan terdaftar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra