DKI JAKARTA

Gelar Program Pemetaan PBB, Bapenda DKI Buka Lowongan Kerja

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Februari 2021 | 15:00 WIB
Gelar Program Pemetaan PBB, Bapenda DKI Buka Lowongan Kerja

Pengumuman lowongan kerja dari Bapenda DKI Jakarta.

JAKARTA, DDTCNews – Guna melaksanakan program pemetaan pajak bumi dan bangunan (PBB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali membuka lowongan pekerjaan kepada masyarakat.

Berdasarkan keterangan resminya, Bapenda membuka pendaftaran secara online yang bisa diakses bagi mereka yang berminat mulai dari 19 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021 pada pukul 15.00 WIB.

"Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemetaan PBB-P2, Bapenda DKI Jakarta membuka kesempatan untuk Anda bergabung sebagai tenaga profesional di bidang pemetaan," tulis Bapenda, dikutip Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Terdapat lima posisi yang ditawarkan kepada peminat dalam rekrutmen pada tahun ini yakni Project Manager/Mapping Project Manager, Regional Manager/Mapping Regional Manager, Mapping Surveyor, Junior Mapping Surveyor, dan GIS Operator.

Tenaga profesional yang memiliki kans lebih tinggi untuk mengikuti untuk turut serta dalam program pemetaan PBB kali ini adalah mereka yang sudah direkrut dalam program pemetaan PBB yang diselenggarakan pada 2020.

Tenaga profesional yang berminat untuk berpartisipasi dalam program pemetaan ini bisa mendaftar untuk lebih dari satu lowongan sepanjang pendaftar memenuhi kualifikasi yang tersedia.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Perlu dicatat, lowongan yang dibuka Bapenda ini bukanlah lowongan untuk mengisi formasi PNS/CPNS. Mereka yang diterima menjadi tenaga profesional pemetaan PBB akan bekerja selama 5 bulan hingga 6 bulan pada tahun 2021.

"Untuk informasi lebih lanjut, silakan untuk bergabung dengan grup telegram rekrutmen kami di https://t.me/RekrutmenPetugas," tulis Bapenda.

Setelah pendaftaran, seleksi lantas akan dilaksanakan dalam empat tahap mulai dari seleksi tahap administrasi, psikotes online, tes kompetensi khusus, sampai dengan wawancara kompetensi umum serta kompetensi khusus.

"Setiap tahapan dari seleksi adalah mutlak menjadi keputusan panitia dan tidak dapat diganggu gugat," tulis Bapenda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra