PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gelar Pemutihan Pajak Kendaran Sebulan, Pemprov Raup Rp 25 Miliar

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 November 2023 | 15:00 WIB
Gelar Pemutihan Pajak Kendaran Sebulan, Pemprov Raup Rp 25 Miliar

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Bapenda Kepulauan Riau (Kepri) mengeklaim telah mengumpulkan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp25 miliar dari program pemutihan.

Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya mengatakan pemutihan PKB telah diselenggarakan sepanjang 16 Oktober hingga 18 November 2023. Menurutnya, Pemprov Kepri belum berencana untuk melakukan perpanjangan program tersebut.

"Target pemutihan hingga 17 November sudah mencapai target 100%. Alhamdulillah relaksasi pajak kendaraan bermotor yang digulirkan, benar-benar dimanfaatkan pemilik kendaraan bermotor," katanya, dikutip pada Minggu (19/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sepanjang 16 Oktober hingga 18 November 2023, fasilitas yang diberikan Pemprov Kepri antara lain keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 50%, pembebasan sanksi administrasi, dan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLLJ).

Guna menjaga kepatuhan pemilik kendaraan bermotor dalam membayar pajak, fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II tetap dilanjutkan.

Menurut Diky, pembebasan BBNKB II diperlukan guna mendorong masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan bermotor serta meningkatkan kualitas data kepemilikan data kendaraan bermotor di Provinsi Kepri.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Masyarakat yang ingin mengurus PKB atau balik nama kendaraan bermotor dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.

"Tahun 2024 kendaraan bermotor lebih lengkap datanya dan memudahkan kami juga dalam mendata jumlah kendaraan yang taat pajak tentunya," ujar Diky seperti dilansir kepri.batampos.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra