PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gelar Pemutihan Pajak Kendaran Sebulan, Pemprov Raup Rp 25 Miliar

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 November 2023 | 15:00 WIB
Gelar Pemutihan Pajak Kendaran Sebulan, Pemprov Raup Rp 25 Miliar

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Bapenda Kepulauan Riau (Kepri) mengeklaim telah mengumpulkan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp25 miliar dari program pemutihan.

Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya mengatakan pemutihan PKB telah diselenggarakan sepanjang 16 Oktober hingga 18 November 2023. Menurutnya, Pemprov Kepri belum berencana untuk melakukan perpanjangan program tersebut.

"Target pemutihan hingga 17 November sudah mencapai target 100%. Alhamdulillah relaksasi pajak kendaraan bermotor yang digulirkan, benar-benar dimanfaatkan pemilik kendaraan bermotor," katanya, dikutip pada Minggu (19/11/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sepanjang 16 Oktober hingga 18 November 2023, fasilitas yang diberikan Pemprov Kepri antara lain keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 50%, pembebasan sanksi administrasi, dan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLLJ).

Guna menjaga kepatuhan pemilik kendaraan bermotor dalam membayar pajak, fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II tetap dilanjutkan.

Menurut Diky, pembebasan BBNKB II diperlukan guna mendorong masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan bermotor serta meningkatkan kualitas data kepemilikan data kendaraan bermotor di Provinsi Kepri.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Masyarakat yang ingin mengurus PKB atau balik nama kendaraan bermotor dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.

"Tahun 2024 kendaraan bermotor lebih lengkap datanya dan memudahkan kami juga dalam mendata jumlah kendaraan yang taat pajak tentunya," ujar Diky seperti dilansir kepri.batampos.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja