PROVINSI RIAU

Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Sudah Kumpulkan Rp57 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Februari 2023 | 10:00 WIB
Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Sudah Kumpulkan Rp57 Miliar

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mencatat tambahan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dihimpun sejak diberlakukannya pemutihan mencapai Rp57,09 miliar.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau M. Sayoga mengatakan total sanksi administrasi denda yang tidak dikenakan atas wajib pajak yang mengikuti pemutihan PKB mencapai Rp10,91 miliar.

"Masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak saat ini mulai banyak, terbukti dengan perolehan pendapatan daerah senilai lebih dari Rp57 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (19/2/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Secara lebih terperinci, terdapat 2.776 unit kendaraan roda 4 jenis minibus yang telah melunasi pajak kendaraan. Sementara itu, nilai sanksi denda yang tidak dikenakan atas pembayaran PKB tersebut mencapai Rp4,31 miliar.

Lalu, terdapat 12.209 unit kendaraan roda 2 yang PKB-nya telah dilunasi oleh pemilik kendaraan di tengah program pemutihan ini. Total sanksi denda yang tidak dikenakan atas kendaraan roda tersebut mencapai Rp2,04 miliar.

Sayoga mengimbau wajib pajak untuk melunasi tunggakan PKB sesegera mungkin guna menghindari antrean di akhir periode pemutihan. Adapun program pemutihan digelar oleh Pemprov Riau hingga 31 Mei 2023.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

"Bagi yang masyarakat yang pajak kendaraan bermotornya menunggak, silakan manfaatkan program ini. Masih ada waktu sampai 31 Mei mendatang," tuturnya seperti dilansir halloriau.com.

Sebagai informasi, pemutihan PKB merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Riau dalam Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau guna membantu masyarakat melunasi tunggakan PKB menjelang penerapan kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor.

Selain pemutihan atas sanksi denda PKB, terdapat insentif berupa pemutihan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), pembebasan pokok dan denda BBNKB II, dan pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pokok PKB yang melebihi 3 tahun pajak, diskon PKB sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan tarif PKB progresif.

Selain itu, pemprov juga memberikan fasilitas pengurangan denda keterlambatan dari 25% menjadi 2% setelah pemutihan selesai digelar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI