PROVINSI RIAU

Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Sudah Kumpulkan Rp57 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Februari 2023 | 10:00 WIB
Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Sudah Kumpulkan Rp57 Miliar

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mencatat tambahan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dihimpun sejak diberlakukannya pemutihan mencapai Rp57,09 miliar.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau M. Sayoga mengatakan total sanksi administrasi denda yang tidak dikenakan atas wajib pajak yang mengikuti pemutihan PKB mencapai Rp10,91 miliar.

"Masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak saat ini mulai banyak, terbukti dengan perolehan pendapatan daerah senilai lebih dari Rp57 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (19/2/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Secara lebih terperinci, terdapat 2.776 unit kendaraan roda 4 jenis minibus yang telah melunasi pajak kendaraan. Sementara itu, nilai sanksi denda yang tidak dikenakan atas pembayaran PKB tersebut mencapai Rp4,31 miliar.

Lalu, terdapat 12.209 unit kendaraan roda 2 yang PKB-nya telah dilunasi oleh pemilik kendaraan di tengah program pemutihan ini. Total sanksi denda yang tidak dikenakan atas kendaraan roda tersebut mencapai Rp2,04 miliar.

Sayoga mengimbau wajib pajak untuk melunasi tunggakan PKB sesegera mungkin guna menghindari antrean di akhir periode pemutihan. Adapun program pemutihan digelar oleh Pemprov Riau hingga 31 Mei 2023.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Bagi yang masyarakat yang pajak kendaraan bermotornya menunggak, silakan manfaatkan program ini. Masih ada waktu sampai 31 Mei mendatang," tuturnya seperti dilansir halloriau.com.

Sebagai informasi, pemutihan PKB merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Riau dalam Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau guna membantu masyarakat melunasi tunggakan PKB menjelang penerapan kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor.

Selain pemutihan atas sanksi denda PKB, terdapat insentif berupa pemutihan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), pembebasan pokok dan denda BBNKB II, dan pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pokok PKB yang melebihi 3 tahun pajak, diskon PKB sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan tarif PKB progresif.

Selain itu, pemprov juga memberikan fasilitas pengurangan denda keterlambatan dari 25% menjadi 2% setelah pemutihan selesai digelar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan