KPP PRATAMA LAMONGAN

Gara-Gara Utang Pajak Rp750 Juta Tak Dilunasi, Tanah & Bangunan Disita

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Gara-Gara Utang Pajak Rp750 Juta Tak Dilunasi, Tanah & Bangunan Disita

Ilustrasi.

LAMONGAN, DDTCNews – KPP Pratama Lamongan melakukan kegiatan penyitaan atas aset wajib pajak orang pribadi berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Tirtasani River Place, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada 27 Juli 2022.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Lamongan Sonny mengatakan kegiatan penyitaan itu turut dihadiri Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Lamongan dan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak sebagai saksi dalam proses penyitaan.

“Penyitaan ini dilakukan karena Wajib Pajak berinisial AA memiliki tunggakan pajak senilai Rp750 juta dan tidak melunasi sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan,” katanya, dikutip dari laman DJP, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebelum penyitaan, lanjut Sonny, KPP telah melakukan berbagai upaya persuasif agar wajib pajak mau melunasi utang pajak. Petugas juga telah menerbitkan surat teguran, surat paksa, sampai dengan akhirnya dilakukanlah tindakan penyitaan aset.

KPP memastikan, tindakan penagihan melalui penyitaan telah dilakukan sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 UU No. 19/1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Selanjutnya, apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 14 hari sejak penyitaan maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen Ditjen Pajak untuk bertindak tegas kepada penunggak pajak dalam rangka menjalankan amanah undang-undang.

Tim penagihan berharap kegiatan penyitaan aset dapat meningkatkan kepatuhan serta memberikan efek jera kepada wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra