KANWIL DJP SUMUT I

Gara-Gara Tunggakan Tak Dibayar, Deposito Miliaran Disita Kantor Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Gara-Gara Tunggakan Tak Dibayar, Deposito Miliaran Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara (Sumut) I melakukan penyitaan atas aset milik wajib pajak berinisial ARR guna menagih utang pajak senilai Rp3 miliar.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengatakan aset yang disita berupa deposito berjangka dengan nilai mencapai Rp8 miliar milik ARR yang merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Lubuk Pakam.

"Atas deposito berjangka tersebut kemudian dilakukan tindakan pemindahbukuan ke kas negara senilai lebih kurang Rp3 miliar pada Kamis (13/10/2022)," ujar Eddi, dikutip Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut setelah KPP Pratama Lubuk Pakam melakukan penagihan aktif lewat penerbitan surat teguran dan surat paksa. "Kenyataannya, setelah sampai pada masa jatuh tempo masih terdapat tunggakan yang harus dibayar," ujar Eddi.

Dengan penyitaan aset ini, Eddi pun memperingatkan kepada para penunggak pajak lainnya untuk segera melunasi tunggakannya. Penagihan akan dilakukan guna mengamankan penerimaan negara.

Untuk diketahui, penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Pada undang-undang tersebut, diatur bahwa penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Aset milik penanggung pajak yang disita merupakan jaminan dari pelunasan utang pajak.

Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, maka aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak