KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Gara-Gara Tak Setor PPN Selama Setahun, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Juli 2024 | 09:30 WIB
Gara-Gara Tak Setor PPN Selama Setahun, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Penyerahan tersangka dari Kanwil DJP Jakarta Pusat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SDP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Tersangka SDP melalui PT PCS ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT serta tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut sepanjang 2019.

"Perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2019 s.d. Desember 2019 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,16 miliar," ungkap Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka melalui PT PCS melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) kepada pelanggan. PT PCS membuat faktur pajak dan memungut PPN atas transaksi tersebut.

Namun, pemungutan PPN oleh tersangka melalui PT PCS tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak Januari hingga Desember 2019 dan tidak disetorkan ke kas negara.

Akibat perbuatannya, tersangka SDP terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i UU KUP.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Berkat kerjasama dan koordinasi yang baik antara penegak hukum Kanwil DJP Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berkas perkara atas tersangka SDP sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Penegakan hukum kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan dan dapat mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pembiayaan negara dalam APBN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak