KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Gara-Gara Tak Setor PPN Selama Setahun, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Juli 2024 | 09:30 WIB
Gara-Gara Tak Setor PPN Selama Setahun, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Penyerahan tersangka dari Kanwil DJP Jakarta Pusat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SDP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Tersangka SDP melalui PT PCS ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT serta tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut sepanjang 2019.

"Perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2019 s.d. Desember 2019 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,16 miliar," ungkap Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Tersangka melalui PT PCS melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) kepada pelanggan. PT PCS membuat faktur pajak dan memungut PPN atas transaksi tersebut.

Namun, pemungutan PPN oleh tersangka melalui PT PCS tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak Januari hingga Desember 2019 dan tidak disetorkan ke kas negara.

Akibat perbuatannya, tersangka SDP terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i UU KUP.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Berkat kerjasama dan koordinasi yang baik antara penegak hukum Kanwil DJP Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berkas perkara atas tersangka SDP sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Penegakan hukum kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan dan dapat mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pembiayaan negara dalam APBN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja