KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Gara-Gara Tak Setor PPN Selama Setahun, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Juli 2024 | 09:30 WIB
Gara-Gara Tak Setor PPN Selama Setahun, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Penyerahan tersangka dari Kanwil DJP Jakarta Pusat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SDP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Tersangka SDP melalui PT PCS ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT serta tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut sepanjang 2019.

"Perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2019 s.d. Desember 2019 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,16 miliar," ungkap Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Tersangka melalui PT PCS melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) kepada pelanggan. PT PCS membuat faktur pajak dan memungut PPN atas transaksi tersebut.

Namun, pemungutan PPN oleh tersangka melalui PT PCS tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak Januari hingga Desember 2019 dan tidak disetorkan ke kas negara.

Akibat perbuatannya, tersangka SDP terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i UU KUP.

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Berkat kerjasama dan koordinasi yang baik antara penegak hukum Kanwil DJP Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berkas perkara atas tersangka SDP sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Penegakan hukum kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan dan dapat mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pembiayaan negara dalam APBN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:05 WIB KONSULTASI CORETAX

Muncul Error NITKU Pembeli Tidak Valid, Apa yang Harus Dilakukan?

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor