KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Gara-Gara Tak Setor PPN, Direktur CV Ini Terancam Masuk Bui 2 Tahun

Muhamad Wildan | Senin, 03 Juni 2024 | 17:35 WIB
Gara-Gara Tak Setor PPN, Direktur CV Ini Terancam Masuk Bui 2 Tahun

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda senilai Rp647,15 juta terhadap pelaku tindak pidana pajak berinisial S.

S selaku direktur CV RPT ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, sekaligus tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU KUP.

"Dengan adanya kegiatan penegakan hukum terhadap terdakwa S, hal ini diharapkan dapat menimbulkan deterrent effect terhadap wajib pajak lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Timur III Agus Mulyono, dikutip Senin (3/6/2024).

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Perlu diketahui, CV RPT adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan alat pengangkat serta pemindah (conveyor).

Mulanya, S melalui CV RPT mengerjakan pembuatan conveyor, tray mekanik, rak, dan alat-alat lainnya yang dipesan oleh PT AIO, PT JAI, dan PT IJS. Selaku pengusaha kena pajak (PKP), CV RPT menerbitkan faktur pajak dan lawan transaksi pun mengkreditkan pajak masukan yang tertera pada faktur tersebut.

Belakangan, diketahui bahwa S melalui CV RPT secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksinya. Tak hanya itu, S melalui CV RPT juga tidak melaporkan SPT Masa PPN dan tidak melaporkan faktur pajak dimaksud dalam SPT Masa PPN.

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Tindak pidana ini dilakukan S pada masa pajak Februari 2018, Mei 2018, Agustus 2018, Oktober 2018, Maret 2019, April 2019, Juni 2019, Februari 2020, dan Mei 2020, dan September 2020.

Adapun total kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat tindak pidana pajak yang dilakukan oleh S melalui CV RPT mencapai Rp323,57 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor