Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews - Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda senilai Rp647,15 juta terhadap pelaku tindak pidana pajak berinisial S.
S selaku direktur CV RPT ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, sekaligus tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU KUP.
"Dengan adanya kegiatan penegakan hukum terhadap terdakwa S, hal ini diharapkan dapat menimbulkan deterrent effect terhadap wajib pajak lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Timur III Agus Mulyono, dikutip Senin (3/6/2024).
Perlu diketahui, CV RPT adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan alat pengangkat serta pemindah (conveyor).
Mulanya, S melalui CV RPT mengerjakan pembuatan conveyor, tray mekanik, rak, dan alat-alat lainnya yang dipesan oleh PT AIO, PT JAI, dan PT IJS. Selaku pengusaha kena pajak (PKP), CV RPT menerbitkan faktur pajak dan lawan transaksi pun mengkreditkan pajak masukan yang tertera pada faktur tersebut.
Belakangan, diketahui bahwa S melalui CV RPT secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksinya. Tak hanya itu, S melalui CV RPT juga tidak melaporkan SPT Masa PPN dan tidak melaporkan faktur pajak dimaksud dalam SPT Masa PPN.
Tindak pidana ini dilakukan S pada masa pajak Februari 2018, Mei 2018, Agustus 2018, Oktober 2018, Maret 2019, April 2019, Juni 2019, Februari 2020, dan Mei 2020, dan September 2020.
Adapun total kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat tindak pidana pajak yang dilakukan oleh S melalui CV RPT mencapai Rp323,57 juta. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.