KABUPATEN PAMEKASAN

Gara-Gara Kades Tak Sebarkan SPPT ke WP, Penerimaan PBB-P2 Terhambat

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 September 2024 | 12:30 WIB
Gara-Gara Kades Tak Sebarkan SPPT ke WP, Penerimaan PBB-P2 Terhambat

Ilustrasi.

PAMEKASAN, DDTCNews – Memasuki kuartal ketiga, realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pamekasan, Madura masih di bawah 50%.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir menjelaskan realisasi penerimaan PBB-P2 baru mencapai Rp3,3 miliar dari target senilai Rp7 miliar. Artinya, target penerimaan PBB-P2 baru terealisasi 47,62%.

”Memang masih di bawah standar, makanya perpanjangan pembayaran dibatasi hingga 31 Desember,” ujarnya, dikutip pada Kamis (19/9/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Berdasarkan data tersebut, sambung Sahrul, target penerimaan PBB-P2 yang belum terkumpul berkisar Rp3,6 miliar. Sahrul mengatakan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Pamekasan.

Menurutnya, salah satu faktornya adalah kepala desa tidak menyerahkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) kepada wajib pajak. Hal ini diketahui berdasarkan hasil evaluasi dengan seluruh camat yang ada di Kabupaten Pamekasan

”Kami melakukan rapat evaluasi setiap bulan dan dihadiri semua camat,” pungkasnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selain PBB-P2, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan juga masih berusaha menggenjot penerimaan pajak daerah lainnya. Menurut Sahrul, realisasi penerimaan pajak daerah masih terus berjalan.

”Termasuk PBB P2, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT),” katanya, seperti dilansir radarmadura.jawapos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak