SENGKETA PAJAK

Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Maret 2024 | 10:00 WIB
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China menggugat Amerika Serikat (AS) ke World Trade Organization (WTO) lantaran fasilitas kredit pajak yang diberikan AS kepada pembeli mobil listrik bersifat diskriminatif.

Dalam Inflation Reduction Act (IRA), konsumen AS berhak menerima fasilitas kredit pajak hingga US$7.500 jika membeli mobil listrik yang memenuhi kriteria. Masalahnya, tidak ada mobil listrik yang pabrikan perusahaan China yang memenuhi kriteria tersebut.

"Dengan dalih untuk merespons perubahan iklim dan mengurangi emisi karbon, fasilitas itu justru lebih bergantung pada penggunaan barang dari AS atau barang yang diimpor dari negara tertentu saja," sebut pemerintah China, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pemerintah China menilai kredit pajak atas pembelian mobil listrik tertentu di AS bersifat diskriminatif dan mendistorsi persaingan yang sehat. Alhasil, selain melanggar ketentuan WTO, fasilitas tersebut juga mengganggu rantai pasok.

Menurut China, gugatan tersebut perlu diajukan dalam rangka menjaga level playing field antara para pelaku industri mobil listrik di pasar global.

"AS harus menghormati tren perkembangan industri kendaraan berbasis energi terbarukan dan memperbaiki kebijakannya," jelas pemerintah China seperti dilansir carscoop.com.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebagai informasi, IRA mengatur fasilitas kredit pajak senilai maksimal US$7.500 atas pembelian mobil listrik yang dirakit di negara-negara Amerika Utara, yakni AS, Kanada, dan Meksiko.

Sebagian besar komponen baterai listrik juga harus berasal dari beberapa negara tertentu yang memiliki free trade agreement dengan AS, seperti Australia, Bahrain, Kanada, Chile, Kosta RiKa.

Kemudian, Kolombia, Republik Dominika, El Salvador, Guatemala, Honduras, Israel, Korea Selatan, Jepang, Yordania, Meksiko, Maroko, Nikaragua, Oman, Panama, Singapura, dan Peru. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan