SENGKETA PAJAK

Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Maret 2024 | 10:00 WIB
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China menggugat Amerika Serikat (AS) ke World Trade Organization (WTO) lantaran fasilitas kredit pajak yang diberikan AS kepada pembeli mobil listrik bersifat diskriminatif.

Dalam Inflation Reduction Act (IRA), konsumen AS berhak menerima fasilitas kredit pajak hingga US$7.500 jika membeli mobil listrik yang memenuhi kriteria. Masalahnya, tidak ada mobil listrik yang pabrikan perusahaan China yang memenuhi kriteria tersebut.

"Dengan dalih untuk merespons perubahan iklim dan mengurangi emisi karbon, fasilitas itu justru lebih bergantung pada penggunaan barang dari AS atau barang yang diimpor dari negara tertentu saja," sebut pemerintah China, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Pemerintah China menilai kredit pajak atas pembelian mobil listrik tertentu di AS bersifat diskriminatif dan mendistorsi persaingan yang sehat. Alhasil, selain melanggar ketentuan WTO, fasilitas tersebut juga mengganggu rantai pasok.

Menurut China, gugatan tersebut perlu diajukan dalam rangka menjaga level playing field antara para pelaku industri mobil listrik di pasar global.

"AS harus menghormati tren perkembangan industri kendaraan berbasis energi terbarukan dan memperbaiki kebijakannya," jelas pemerintah China seperti dilansir carscoop.com.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Sebagai informasi, IRA mengatur fasilitas kredit pajak senilai maksimal US$7.500 atas pembelian mobil listrik yang dirakit di negara-negara Amerika Utara, yakni AS, Kanada, dan Meksiko.

Sebagian besar komponen baterai listrik juga harus berasal dari beberapa negara tertentu yang memiliki free trade agreement dengan AS, seperti Australia, Bahrain, Kanada, Chile, Kosta RiKa.

Kemudian, Kolombia, Republik Dominika, El Salvador, Guatemala, Honduras, Israel, Korea Selatan, Jepang, Yordania, Meksiko, Maroko, Nikaragua, Oman, Panama, Singapura, dan Peru. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi