SENGKETA PAJAK

Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Maret 2024 | 10:00 WIB
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China menggugat Amerika Serikat (AS) ke World Trade Organization (WTO) lantaran fasilitas kredit pajak yang diberikan AS kepada pembeli mobil listrik bersifat diskriminatif.

Dalam Inflation Reduction Act (IRA), konsumen AS berhak menerima fasilitas kredit pajak hingga US$7.500 jika membeli mobil listrik yang memenuhi kriteria. Masalahnya, tidak ada mobil listrik yang pabrikan perusahaan China yang memenuhi kriteria tersebut.

"Dengan dalih untuk merespons perubahan iklim dan mengurangi emisi karbon, fasilitas itu justru lebih bergantung pada penggunaan barang dari AS atau barang yang diimpor dari negara tertentu saja," sebut pemerintah China, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pemerintah China menilai kredit pajak atas pembelian mobil listrik tertentu di AS bersifat diskriminatif dan mendistorsi persaingan yang sehat. Alhasil, selain melanggar ketentuan WTO, fasilitas tersebut juga mengganggu rantai pasok.

Menurut China, gugatan tersebut perlu diajukan dalam rangka menjaga level playing field antara para pelaku industri mobil listrik di pasar global.

"AS harus menghormati tren perkembangan industri kendaraan berbasis energi terbarukan dan memperbaiki kebijakannya," jelas pemerintah China seperti dilansir carscoop.com.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebagai informasi, IRA mengatur fasilitas kredit pajak senilai maksimal US$7.500 atas pembelian mobil listrik yang dirakit di negara-negara Amerika Utara, yakni AS, Kanada, dan Meksiko.

Sebagian besar komponen baterai listrik juga harus berasal dari beberapa negara tertentu yang memiliki free trade agreement dengan AS, seperti Australia, Bahrain, Kanada, Chile, Kosta RiKa.

Kemudian, Kolombia, Republik Dominika, El Salvador, Guatemala, Honduras, Israel, Korea Selatan, Jepang, Yordania, Meksiko, Maroko, Nikaragua, Oman, Panama, Singapura, dan Peru. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja