PAJAK FREEPORT

Ganti Status Jadi IUPK, Begini Skema Pajak Baru Freeport

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Agustus 2018 | 16:54 WIB
Ganti Status Jadi IUPK, Begini Skema Pajak Baru Freeport

JAKARTA, DDTCNews - Proses divestasi saham PT. Freeport Indonesia masih terus berjalan pasca ditekennya kesepakatan awal atau Head of Agreement (HoA) bulan lalu. Seiring berjalannya proses tersebut, pembaruan skema pamajakan dilakukan pada awal bulan ini.

Peraturan pemerintah No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral resmi diteken. Melalui pembaruan ini, beban pajak akan bertambah untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang izin usaha pertambangan," tulis pertimbangan dalam PP No.37/2018.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Adapun PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 1 Agustus lalu itu diatur perlakuan pajak bagi korporasi yang masih dalam masa transisi seperti Freeport. Disebutkan, perlakuan perpajakan, PNBP dan pendapatan bagi pemegang IUPK operasi produksi yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari Kontrak Karya (KK) yang belum berakhir kontraknya, diatur khusus. Untuk perusahaan jenis itu berlaku beberapa beberapa ketentuan.

Pertama, untuk tarif pajak penghasilan (PPh) badan dikenakan tarif sebesar 25%. Kedua, untuk PNBP yang menjadi bagian daerah, besaran tarif yang dikenakan sebesar 6% dari keuntungan bersih pemegang IUPK Operasi Produksi.

Sementara itu, kedua, untuk PNBP untuk pemerintan pusat diatur sesuai dengan ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku saat status IUPK Operasi Produksi. Besaran PNBP yang menjadi bagian pemerintah pusat mencapai 4% dari keuntungan bersih korporasi.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Ketiga, adanya ketentuan soal perhitungan PPh usaha, yakni dengan objek pajak yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.

Adapun untuk instrumen PPh usaha, pemerintah mengatur bahwa besaran pajak harus dihitung dengan menggunakan harga pasar mineral logam, harga pasar mineral bukan logam, harga pasar batuan dan harga sesungguhnya yang diterima penjual.

Perhitungan PPh usaha tersebut juga berlaku untuk baik pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan penerimaan negara harus lebih besar pasca divestasi Freeport. Oleh karena itu, skema pajak baru akan diberlakukan pemerintah untuk Freeport saat masa transisi dan pasca divestasi.

"Sesuai dengan KK, royalti diberikan 1% dari produksi emas dan perak serta 3,5% dari produksi tembaga. Tapi nanti setelah berubah jadi IUPK, besaran penerimaan akan tergantung dari pergerakan harga emas dan tembaga di masa depan," kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Selasa (17/7). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra