PAJAK FREEPORT

Ganti Status Jadi IUPK, Begini Skema Pajak Baru Freeport

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Agustus 2018 | 16:54 WIB
Ganti Status Jadi IUPK, Begini Skema Pajak Baru Freeport

JAKARTA, DDTCNews - Proses divestasi saham PT. Freeport Indonesia masih terus berjalan pasca ditekennya kesepakatan awal atau Head of Agreement (HoA) bulan lalu. Seiring berjalannya proses tersebut, pembaruan skema pamajakan dilakukan pada awal bulan ini.

Peraturan pemerintah No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral resmi diteken. Melalui pembaruan ini, beban pajak akan bertambah untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang izin usaha pertambangan," tulis pertimbangan dalam PP No.37/2018.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Adapun PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 1 Agustus lalu itu diatur perlakuan pajak bagi korporasi yang masih dalam masa transisi seperti Freeport. Disebutkan, perlakuan perpajakan, PNBP dan pendapatan bagi pemegang IUPK operasi produksi yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari Kontrak Karya (KK) yang belum berakhir kontraknya, diatur khusus. Untuk perusahaan jenis itu berlaku beberapa beberapa ketentuan.

Pertama, untuk tarif pajak penghasilan (PPh) badan dikenakan tarif sebesar 25%. Kedua, untuk PNBP yang menjadi bagian daerah, besaran tarif yang dikenakan sebesar 6% dari keuntungan bersih pemegang IUPK Operasi Produksi.

Sementara itu, kedua, untuk PNBP untuk pemerintan pusat diatur sesuai dengan ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku saat status IUPK Operasi Produksi. Besaran PNBP yang menjadi bagian pemerintah pusat mencapai 4% dari keuntungan bersih korporasi.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Ketiga, adanya ketentuan soal perhitungan PPh usaha, yakni dengan objek pajak yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.

Adapun untuk instrumen PPh usaha, pemerintah mengatur bahwa besaran pajak harus dihitung dengan menggunakan harga pasar mineral logam, harga pasar mineral bukan logam, harga pasar batuan dan harga sesungguhnya yang diterima penjual.

Perhitungan PPh usaha tersebut juga berlaku untuk baik pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Baca Juga:
Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan penerimaan negara harus lebih besar pasca divestasi Freeport. Oleh karena itu, skema pajak baru akan diberlakukan pemerintah untuk Freeport saat masa transisi dan pasca divestasi.

"Sesuai dengan KK, royalti diberikan 1% dari produksi emas dan perak serta 3,5% dari produksi tembaga. Tapi nanti setelah berubah jadi IUPK, besaran penerimaan akan tergantung dari pergerakan harga emas dan tembaga di masa depan," kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Selasa (17/7). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN