KANADA

Ganja untuk Keperluan Medis Dikenakan Pajak Penjualan dan Cukai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Juli 2018 | 17:38 WIB
Ganja untuk Keperluan Medis Dikenakan Pajak Penjualan dan Cukai

OTTAWA, DDTCNews – Legalisasi ganja (marijuana) untuk pengobatan di Kanada menuntun pemerintah untuk memberlakukan tarif cukai kepada konsumennya. Padahal pajak atas penjualan (sales tax) ganja untuk kepentingan medis pun telah diberlakukan.

President and CEO of Canadians for Fair Access to Medical Marijuana James O’Hara mengatakan berdasarkan kebijakan tersebut, baik konsumen medis maupun non medis akan dikenakan tarif cukai yang berkisar USD1 per gram atau 10% dari harga eceran.

“Sekitar 60% pasien yang membutuhkan pengobatan dengan memanfaatkan ganja, tidak mampu membayar biaya pengobatan sepenuhnya, walaupun tanpa pemungutan tersebut,” katanya di Ottawa, Kamis (19/7).

Baca Juga:
Kanada Pungut Pajak Digital secara Sepihak, AS Respons Begini

Banyaknya pasien yang tidak mampu membayar biaya pengobatan tersebut akhirnya lebih memilih untuk membeli ganja di pasar gelap (blackmarket) dibanding membelinya secara legal yang justru dikenakan biaya tambahan.

O’Hara mengatakan skema pemungutan terhadap ganja merupakan pemungutan terhadap barang-barang yang membahayakan (sin tax), seperti halnya yang berlaku pada alkohol, minuman anggur, hingga produk tembakau.

Sementara, obat medis yang diperjualbelikan di Kanada tidak dikenakan sales tax, tapi penjualan ganja untuk kepentingan medis dikenakan harmonized sales tax (HST). Pemerintah Kanada juga akan mengenakan cukai terhadap ganja.

Baca Juga:
USTR Bujuk Pemerintah Kanada Batalkan Rencana Pengenaan Pajak Digital

Meski begitu, Pemerintah Kanada optimis kemelut yang terjadi selama masa transisi ini akan segera rampung dan menjadi proses adaptasi menuju kebijakan baru yakni pemberlakuan sales tax dan cukai terhadap ganja.

Sebagai informasi, penggunaan ganja untuk kepentingan non medis baru akan dilegalkan pada 17 Oktober 2018. Sedangkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis sudah dilegalisasi lebih dulu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 November 2024 | 15:00 WIB KANADA

Jelang Natal, Negara Ini Bakal Bebaskan PPN selama 2 Bulan

Minggu, 01 September 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Kanada Pungut Pajak Digital secara Sepihak, AS Respons Begini

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar