KABUPATEN PROBOLINGGO

Gandeng Posindo, Bayar Pajak PBB Kini Bisa Lewat Kantor Pos

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Juli 2020 | 18:00 WIB
Gandeng Posindo, Bayar Pajak PBB Kini Bisa Lewat Kantor Pos

Ilustrasi. (DDTCNews)

KRAKSAAN, DDTCNews—Pemkab Probolinggo, Jawa Timur menambah saluran yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membayar tagihan pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab. Probolinggo Dewi Korina mengatakan warga kini bisa membayar PBB secara online melalui Kantor Pos Indonesia dari sebelumnya hanya hanya bisa dilakukan melalui Bank Jatim.

"Layanan ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini, terutama di tengah pandemi Covid-19 yang menuntut untuk tidak melakukan kontak fisik," katanya melalui laman resmi Pemkab Probolinggo dikutip Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kerja sama antara Pemkab Probolinggo dengan PT Pos Indonesia (Posindo) ditandai dengan ditekennya surat perjanjian antara Kepala BKD Dewi Korina dengan Kepala Kantor PT Pos Indonesia (Persero) Probolinggo Singgih Pramuda Trisnanto.

Kebijakan ini kemudian akan disosialisasikan kepada perangkat desa terkait pembayaran PBB-P2 secara online.

Kepala Bidang Pendapatan BKD Kab. Probolinggo Priyo Siswoyo menambahkan dengan ditekennya perjanjian kerja sama ini maka seluruh kantor pos Indonesia bisa melayani pembayaran PBB-P2 Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

“Wajib pajak PBB-P2 dapat melakukan pembayaran di kantor pos seluruh Indonesia sesuai ketentuan yang berlalu dan menjadi alternatif pemanfaatan pembayaran secara online dari sistem dan fasilitas Bank Jatim,” jelasnya.

Priyo berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah khususnya PBB-P2 terus meningkat dengan tambahan layanan tersebut sehingga dapat berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah ke depannya.

Saat ini, lanjutnya, membayar tagihan PBB-P2 sudah sangat mudah. Proses digital dalam pembayaran pajak tidak hanya soal membayar tagihan pajak, tetapi juga terdapat informasi besaran pajak yang harus dibayar.

"Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, disarankan bagi semua wajib pajak agar melakukan transaksi pembayaran sendiri tanpa perantara atau titip kepada petugas atau orang lain," tutur Priyo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP