KOTA SEMARANG

Gandeng PLN, Pemda Ini Targetkan Setoran Pajak Penerangan Naik 25%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 April 2022 | 16:30 WIB
Gandeng PLN, Pemda Ini Targetkan Setoran Pajak Penerangan Naik 25%

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berupaya untuk meningkatkan penerimaan daerah dari pajak penerangan jalan hingga 25% pada tahun ini dengan menggandeng PT PLN (Persero).

Hendrar menjelaskan pemkot dan PLN telah menandatangani nota kesepahamaan (memorandum of understanding/MoU). Kerja sama tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara kedua belah pihak.

"Penandatangan MoU terkait dengan pajak Penerangan Jalan ini merupakan konsep bergerak bersama yang baik antara PLN dengan Pemkot. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungannya," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Hendrar berharap dengan adanya kerjasama tersebut dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga mendukung kembali tumbuhnya pembangunan Kota Semarang pascapandemi Covid-19 ini.

Selain itu, kerjasama tersebut juga menertibkan penyediaan penerangan jalan umum. Misal, dalam hal pemasangan meter listrik. Menurut wali kota, penertiban juga untuk mengurangi risiko korsleting listrik, kebakaran, dan bahaya lain yang dimungkinkan terjadi.

Sementara itu, Manager PT PLN UP3 Semarang Eric Rossi Priyo Nugroho menuturkan terdapat sejumlah upaya yang dilakukan PLN untuk meningkatkan konversi penggunaan perangkat bersumber listrik.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Seperti kompor gas menjadi kompor listrik, pemakaian kendaraan listrik dan upaya pengawasan penggunaan videotron dari baliho atau reklame.

“Baliho dan reklame sangat rawan jika terjadi force major seperti angin kencang yang akan menjatuhi jaringan listrik. Kami melihat videotron ini lebih dan modern, fondasi lebih bagus dan bisa digunakan untuk beberapa kebutuhan dengan suplai energi listrik,” tutur Eric.

Hendrar menyampaikan penerimaan pajak penerangan jalan termasuk dalam tiga besar penerimaan pajak daerah Kota Semarang, setelah pajak bumi bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Pada 2021, setoran pajak penerangan jalan ditargetkan mencapai Rp249,5 miliar. Namun, realisasinya hanya mencapai Rp227,37 miliar. Dengan adanya kerjasama dengan PLN, pajak penerangan jalan pada tahun ini ditargetkan bisa terkumpul Rp289,74 miliar.

"Penerimaan pajak ini, selain digunakan kembali untuk penerangan jalan umum di Kota Semarang juga sebagai modal pembangunan sesuai prioritas rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Semarang," ujar Hendrar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi