KOTA SEMARANG

Gandeng PLN, Pemda Ini Targetkan Setoran Pajak Penerangan Naik 25%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 April 2022 | 16:30 WIB
Gandeng PLN, Pemda Ini Targetkan Setoran Pajak Penerangan Naik 25%

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berupaya untuk meningkatkan penerimaan daerah dari pajak penerangan jalan hingga 25% pada tahun ini dengan menggandeng PT PLN (Persero).

Hendrar menjelaskan pemkot dan PLN telah menandatangani nota kesepahamaan (memorandum of understanding/MoU). Kerja sama tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara kedua belah pihak.

"Penandatangan MoU terkait dengan pajak Penerangan Jalan ini merupakan konsep bergerak bersama yang baik antara PLN dengan Pemkot. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungannya," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hendrar berharap dengan adanya kerjasama tersebut dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga mendukung kembali tumbuhnya pembangunan Kota Semarang pascapandemi Covid-19 ini.

Selain itu, kerjasama tersebut juga menertibkan penyediaan penerangan jalan umum. Misal, dalam hal pemasangan meter listrik. Menurut wali kota, penertiban juga untuk mengurangi risiko korsleting listrik, kebakaran, dan bahaya lain yang dimungkinkan terjadi.

Sementara itu, Manager PT PLN UP3 Semarang Eric Rossi Priyo Nugroho menuturkan terdapat sejumlah upaya yang dilakukan PLN untuk meningkatkan konversi penggunaan perangkat bersumber listrik.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti kompor gas menjadi kompor listrik, pemakaian kendaraan listrik dan upaya pengawasan penggunaan videotron dari baliho atau reklame.

“Baliho dan reklame sangat rawan jika terjadi force major seperti angin kencang yang akan menjatuhi jaringan listrik. Kami melihat videotron ini lebih dan modern, fondasi lebih bagus dan bisa digunakan untuk beberapa kebutuhan dengan suplai energi listrik,” tutur Eric.

Hendrar menyampaikan penerimaan pajak penerangan jalan termasuk dalam tiga besar penerimaan pajak daerah Kota Semarang, setelah pajak bumi bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pada 2021, setoran pajak penerangan jalan ditargetkan mencapai Rp249,5 miliar. Namun, realisasinya hanya mencapai Rp227,37 miliar. Dengan adanya kerjasama dengan PLN, pajak penerangan jalan pada tahun ini ditargetkan bisa terkumpul Rp289,74 miliar.

"Penerimaan pajak ini, selain digunakan kembali untuk penerangan jalan umum di Kota Semarang juga sebagai modal pembangunan sesuai prioritas rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Semarang," ujar Hendrar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra