WORKSHOP PAJAK INTERNASIONAL

Gandeng OECD, Pegawai Pajak Update Isu Pajak Internasional

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Oktober 2017 | 16:01 WIB
Gandeng OECD, Pegawai Pajak Update Isu Pajak Internasional

BALI, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bersama dengan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menggelar workshop bertajuk Advanced Tax Treaty Issues pada 9 -13 Oktober 2017 di Grand Inna Kuta, Bali.

Acara ini dihadiri oleh lebih dari 80 peserta yang sebagian besar merupakan pegawai di lingkungan Ditjen Pajak. Adapun dari pihak OECD, narasumber yang hadir antara lain Principal Administrator OECD David Partington dan Principal Lawyer Australian Taxation Office/ATO Kathleen Cameron.

Sebagai perwakilan dari Ditjen Pajak, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan workshop ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan pembekalan yang berharga bagi para pegawai Ditjen Pajak, sekaligus untuk meningkatkan pengetahuan terhadap isu pajak internasional.

Baca Juga:
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

“Pegawai di lingkungan Ditjen Pajak harus selalu update informasi seputar isu perpajakan internasional, khususnya mengenai ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty,” pungkasnya dalam memberi sambutan, Senin (9/10).

Selain itu, dalam workshop yang berlangsung selama lima hari ini, peserta dapat melakukan diskusi langsung dengan pakar-pakar di bidangnya terutama dari OECD yang secara khusus menangani perkembangan tax treaty saat ini.

Salah satu tujuan dari dibentuknya P3B atau tax treaty adalah untuk menghindari terjadinya pajak berganda antara 2 negara. Akan tetapi, dalam praktiknya tax treaty mengakibatkan masalah baru, salah satunya adalah penyalahgunaan manfaat tax treaty melalui skema treaty shopping.

Isu seputar skema treaty shopping juga menjadi salah satu topik pembahasan yang menarik dalam workshop tersebut, karena saat ini banyak diantara wajib pajak yang melakukan praktik tersebut untuk dapat menikmati tarif pajak rendah dan fasilitas-fasilitas perpajakan lainnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran