WORKSHOP PAJAK INTERNASIONAL

Gandeng OECD, Pegawai Pajak Update Isu Pajak Internasional

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Oktober 2017 | 16:01 WIB
Gandeng OECD, Pegawai Pajak Update Isu Pajak Internasional

BALI, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bersama dengan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menggelar workshop bertajuk Advanced Tax Treaty Issues pada 9 -13 Oktober 2017 di Grand Inna Kuta, Bali.

Acara ini dihadiri oleh lebih dari 80 peserta yang sebagian besar merupakan pegawai di lingkungan Ditjen Pajak. Adapun dari pihak OECD, narasumber yang hadir antara lain Principal Administrator OECD David Partington dan Principal Lawyer Australian Taxation Office/ATO Kathleen Cameron.

Sebagai perwakilan dari Ditjen Pajak, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan workshop ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan pembekalan yang berharga bagi para pegawai Ditjen Pajak, sekaligus untuk meningkatkan pengetahuan terhadap isu pajak internasional.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

“Pegawai di lingkungan Ditjen Pajak harus selalu update informasi seputar isu perpajakan internasional, khususnya mengenai ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty,” pungkasnya dalam memberi sambutan, Senin (9/10).

Selain itu, dalam workshop yang berlangsung selama lima hari ini, peserta dapat melakukan diskusi langsung dengan pakar-pakar di bidangnya terutama dari OECD yang secara khusus menangani perkembangan tax treaty saat ini.

Salah satu tujuan dari dibentuknya P3B atau tax treaty adalah untuk menghindari terjadinya pajak berganda antara 2 negara. Akan tetapi, dalam praktiknya tax treaty mengakibatkan masalah baru, salah satunya adalah penyalahgunaan manfaat tax treaty melalui skema treaty shopping.

Isu seputar skema treaty shopping juga menjadi salah satu topik pembahasan yang menarik dalam workshop tersebut, karena saat ini banyak diantara wajib pajak yang melakukan praktik tersebut untuk dapat menikmati tarif pajak rendah dan fasilitas-fasilitas perpajakan lainnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP