KOTA BALIKPAPAN

Gandeng Kejaksaan, Pemkot Siap Gencarkan Penagihan PBB

Muhamad Wildan | Kamis, 04 April 2024 | 17:00 WIB
Gandeng Kejaksaan, Pemkot Siap Gencarkan Penagihan PBB

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan akan melakukan penagihan atas tunggakan PBB-P2 guna mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp1,1 triliun pada tahun ini.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham mengatakan kegiatan penagihan piutang PBB-P2 tersebut akan dilakukan bersama Kejaksaan.

"Kami akan bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menagih piutang-piutang yang memiliki potensi besar," katanya, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penagihan akan dilakukan, terutama atas piutang dengan nominal besar dan usia piutang yang sudah cukup lama yaitu 4 tahun atau lebih.

"Saya tidak hafal berapa total piutang yang akan ditagih, tetapi cukup besar karena ada yang sampai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar, di mana sebagian besar ialah PBB dengan waktu tunggakan hingga 4 tahun," ujar Idham seperti dilansir prokal.co.

Dengan kolaborasi aktif dengan Kejaksaan, BPPDRD berharap pengumpulan piutang pajak dapat dipercepat dan target PAD 2024 bisa segera dipenuhi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, penagihan pajak bisa dilaksanakan oleh Kejaksaan setelah ada surat kuasa khusus (SKK) dari pihak pemkot.

Sebagaimana diatur dalam UU 16/2004 tentang Kejaksaan, dalam bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus bisa bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra