KOTA BALIKPAPAN

Gandeng Kejaksaan, Pemkot Siap Gencarkan Penagihan PBB

Muhamad Wildan | Kamis, 04 April 2024 | 17:00 WIB
Gandeng Kejaksaan, Pemkot Siap Gencarkan Penagihan PBB

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan akan melakukan penagihan atas tunggakan PBB-P2 guna mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp1,1 triliun pada tahun ini.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham mengatakan kegiatan penagihan piutang PBB-P2 tersebut akan dilakukan bersama Kejaksaan.

"Kami akan bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menagih piutang-piutang yang memiliki potensi besar," katanya, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Penagihan akan dilakukan, terutama atas piutang dengan nominal besar dan usia piutang yang sudah cukup lama yaitu 4 tahun atau lebih.

"Saya tidak hafal berapa total piutang yang akan ditagih, tetapi cukup besar karena ada yang sampai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar, di mana sebagian besar ialah PBB dengan waktu tunggakan hingga 4 tahun," ujar Idham seperti dilansir prokal.co.

Dengan kolaborasi aktif dengan Kejaksaan, BPPDRD berharap pengumpulan piutang pajak dapat dipercepat dan target PAD 2024 bisa segera dipenuhi.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sebagai informasi, penagihan pajak bisa dilaksanakan oleh Kejaksaan setelah ada surat kuasa khusus (SKK) dari pihak pemkot.

Sebagaimana diatur dalam UU 16/2004 tentang Kejaksaan, dalam bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus bisa bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen