AGENDA PAJAK

Gandeng DJP & DDTC, IBI Kwik Kian Gie Gelar Seminar Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 November 2019 | 14:45 WIB
Gandeng DJP & DDTC, IBI Kwik Kian Gie Gelar Seminar Perpajakan

Ilustrasi. (IBI Kwin Kian Gie)

JAKARTA, DDTCNews – Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie (IBI KKG) melalui KKG Accounting Forum (KAF) bekerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) dan DDTC menggelar seminar perpajakan. Seminar ini merupakan bagian dari COMPETAX bertajuk ‘Change Your Limit.

Seminar dengan tema ‘Tantangan Sistem Perpajakan dalam Era Ekonomi Digital 4.0’ ini diadakan pada Rabu, 13 November 2019 di Auditorium lantai 2 IBI KKG. Seminar yang relevan dengan kondisi terkini tersebut dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Seperti diketahui, digitalisasi telah menciptakan beragam model bisnis. Dalam kondisi ini, tantangan dari aspek perpajakan muncul. Pada saat yang bersamaan, di era peningkatan transparansi, otoritas juga harus mengoptimalkan peran teknologi dalam sistem perpajakan.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Apalagi, dewasa ini muncul profesi baru yang disebut taxologist. Taxologist merupakan profesional yang memiliki keunggulan dalam penggunaan teknologi untuk memaksimalkan fungsi perpajakan. Prospek profesi di bidang pajak ini tentunya perlu respons dari sisi kurikulum pendidikan.

Seminar ini akan menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidangnya. Pertama, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Utara Diana A. Ardiwinara. Kedua, Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji.

Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti seminar perpajakan ini bisa langsung mendaftarkan diri pada Stand KAF di Kantin 2 IBI KKG. Pelayanan informasi pendaftaran dibuka pada 4—8 November 2019 pukul 09.00—15.00 WIB.

Baca Juga:
Demi Efisiensi, Digitalisasi Pajak Daerah Ditarget 100% Tahun Ini

Bagi Anda yang tertarik untuk bergabung, Anda harus membayar uang pendaftaran senilai Rp20.000 (khusus pelajar IBI KKG) atau Rp30.000 (untuk umum). Biaya pendaftaran sudah termasuk sertifikat dan snack.

Selain datang langsung ke stand KAF, Anda bisa menghubungi contact person: Ellena Sanesha (line: sanes29 atau whatsapp 085778963788) dan Reyska Natanael (line: reyskantl14 atau whatsapp 089659683023). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN TEMANGGUNG

Demi Efisiensi, Digitalisasi Pajak Daerah Ditarget 100% Tahun Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN