TAX CENTER DAN AKADEMISI

Gandeng Berbagai Pihak, PERTAPSI Berupaya Aktif Lakukan Riset Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Desember 2022 | 18:15 WIB
Gandeng Berbagai Pihak, PERTAPSI Berupaya Aktif Lakukan Riset Pajak

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam dan Koordinator Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono dalam Bincang Sore di UGTV, Senin (19/12/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) akan berupaya aktif memberikan masukan terkait dengan rancangan kebijakan melalui hasil penelitian atau riset.

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam mengatakan para akademisi dalam PERTAPSI dapat memberikan masukan kebijakan pajak melalui kegiatan riset. Para akademisi siap, baik secara keilmuan maupun pengalaman. PERTAPSI, sambungnya, akan melakukan joint research.

“Bisa bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak atau asosiasi-asosiasi konsultan pajak atau asosiasi industri terkait untuk melakukan joint research,” ujarnya dalam Bincang Sore di UGTV, Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hasil riset dari PERTAPSI dan banyak pihak bisa menjadi pertimbangan bagi otoritas dalam mengambil kebijakan. Terlebih jika hasil riset itu sudah berdasarkan pengetahuan, referensi, teori, dan international best practice.

Dengan demikian, kebijakan pajak yang dilahirkan dapat diterima semua pihak, termasuk wajib pajak. Kebijakan yang berlaku dalam jangka panjang pada gilirannya dapat memberikan kepastian hukum serta menciptakan keadilan.

Untuk mendukung kualitas riset, Darussalam mengatakan PERTAPSI juga akan membuat standar minimum terkait dengan keilmuan yang bisa dipegang para akademisi pajak. Dengan demikian, setiap akademisi mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang sama terkait dengan perpajakan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Nanti kita coba mengundang berbagai stakeholder, user, dan teman-teman dari otoritas pajak untuk memformulasikan standar minimum terkait dengan standar minimum terkait dengan keilmuan pajak,” katanya.

Koordinator Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono mengatakan dengan adanya PERTAPSI, pengetahuan dari para akademisi dari seluruh daerah diharapkan setara. Pasalnya, PERTAPSI juga akan menjadi wadah untuk sharing knowledge terkait dengan pajak.

Selain riset, PERTAPSI juga akan mendorong tax center dan akademisi untuk ikut berperan dalam aspek penyuluhan dan sosialisasi. Dengan demikian, nantinya, masyarakat bisa mempunyai alternatif tempat saat ingin berkonsultasi terkait dengan pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

“Keberadaan tax center ke depan juga sebagai salah satu tempat penyuluhan atau sosialisasi. Bisa saja nanti tax center dengan dukungan PERTAPSI membuka tempat-tempat konsultasi atau sosialisasi, seperti pengisian SPT,” katanya.

Sebagai informasi, acara bertema Peranan PERTAPSI dalam Edukasi Pajak tersebut dipandu Rida Anjani sebagai host dan Beny Susanti sebagai co-host. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

winxin 20 Desember 2022 | 00:53 WIB

#AYO BANTU YANG MEMBUTUHKAN https://s.id/bansos-bencana https://s.id/bantu-bencana https://s.id/sumbang-untuk-org-membutuhkan https://s.id/info-bantuan-sosial

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya