TAX CENTER DAN AKADEMISI

Gandeng Berbagai Pihak, PERTAPSI Berupaya Aktif Lakukan Riset Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Desember 2022 | 18:15 WIB
Gandeng Berbagai Pihak, PERTAPSI Berupaya Aktif Lakukan Riset Pajak

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam dan Koordinator Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono dalam Bincang Sore di UGTV, Senin (19/12/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) akan berupaya aktif memberikan masukan terkait dengan rancangan kebijakan melalui hasil penelitian atau riset.

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam mengatakan para akademisi dalam PERTAPSI dapat memberikan masukan kebijakan pajak melalui kegiatan riset. Para akademisi siap, baik secara keilmuan maupun pengalaman. PERTAPSI, sambungnya, akan melakukan joint research.

“Bisa bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak atau asosiasi-asosiasi konsultan pajak atau asosiasi industri terkait untuk melakukan joint research,” ujarnya dalam Bincang Sore di UGTV, Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Hasil riset dari PERTAPSI dan banyak pihak bisa menjadi pertimbangan bagi otoritas dalam mengambil kebijakan. Terlebih jika hasil riset itu sudah berdasarkan pengetahuan, referensi, teori, dan international best practice.

Dengan demikian, kebijakan pajak yang dilahirkan dapat diterima semua pihak, termasuk wajib pajak. Kebijakan yang berlaku dalam jangka panjang pada gilirannya dapat memberikan kepastian hukum serta menciptakan keadilan.

Untuk mendukung kualitas riset, Darussalam mengatakan PERTAPSI juga akan membuat standar minimum terkait dengan keilmuan yang bisa dipegang para akademisi pajak. Dengan demikian, setiap akademisi mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang sama terkait dengan perpajakan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Nanti kita coba mengundang berbagai stakeholder, user, dan teman-teman dari otoritas pajak untuk memformulasikan standar minimum terkait dengan standar minimum terkait dengan keilmuan pajak,” katanya.

Koordinator Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono mengatakan dengan adanya PERTAPSI, pengetahuan dari para akademisi dari seluruh daerah diharapkan setara. Pasalnya, PERTAPSI juga akan menjadi wadah untuk sharing knowledge terkait dengan pajak.

Selain riset, PERTAPSI juga akan mendorong tax center dan akademisi untuk ikut berperan dalam aspek penyuluhan dan sosialisasi. Dengan demikian, nantinya, masyarakat bisa mempunyai alternatif tempat saat ingin berkonsultasi terkait dengan pajak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Keberadaan tax center ke depan juga sebagai salah satu tempat penyuluhan atau sosialisasi. Bisa saja nanti tax center dengan dukungan PERTAPSI membuka tempat-tempat konsultasi atau sosialisasi, seperti pengisian SPT,” katanya.

Sebagai informasi, acara bertema Peranan PERTAPSI dalam Edukasi Pajak tersebut dipandu Rida Anjani sebagai host dan Beny Susanti sebagai co-host. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

winxin 20 Desember 2022 | 00:53 WIB

#AYO BANTU YANG MEMBUTUHKAN https://s.id/bansos-bencana https://s.id/bantu-bencana https://s.id/sumbang-untuk-org-membutuhkan https://s.id/info-bantuan-sosial

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja