KEBIJAKAN PAJAK

Gambaran Awal Rencana PPN Barang Kebutuhan Pokok, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Senin, 14 Juni 2021 | 13:07 WIB
Gambaran Awal Rencana PPN Barang Kebutuhan Pokok, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor memaparkan materi dalam media briefing,Senin (14/6/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan rencana penghapusan pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok tetap akan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah tentunya akan membedakan perlakuan pajak antara barang kebutuhan pokok yang dikonsumsi masyarakat secara umum dan barang yang bersifat premium.

“Kami akan melakukan pembedaan karena memang di RUU [KUP]-nya sendiri akan ada pembedaan terkait dengan sembako tadi. Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, ini tentunya tidak dikenakan PPN," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Perubahan kebijakan ini bertujuan agar pemberian fasilitas PPN lebih tepat sasaran. Pasalnya, saat ini, semua barang kebutuhan pokok yang tercantum dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b dikecualikan dari PPN tanpa memperhatikan konsumennya.

"Latar belakangnya salah satunya adalah kurangnya rasa keadilan karena atas objek pajak yang sama saat ini dikonsumsi oleh golongan penghasilan yang berbeda tapi sama-sama dikecualikan dari pengenaan PPN. Dari sisi keadilan ini masih kurang," ujar Neilmaldrin.

Bila dibiarkan, pengecualian PPN justru membuat sistem tidak adil. Melalui perubahan ketentuan PPN yang direncanakan masuk dalam revisi UU KUP, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya golongan menengah ke bawah.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Terkadang yang mampu itu justru tidak membayar PPN karena mengkonsumsi barang atau jasa yang tidak dikenai PPN. Padahal maksud dari pengecualian adalah untuk masyarakat lapisan bawah," ujar Neilmaldrin.

Revisi atas ketentuan PPN akan memperbaiki sistem PPN yang selama ini berlaku agar lebih sesuai dengan ability to pay atau kemampuan membayar dari setiap lapisan masyarakat.

Seperti diketahui, terdapat 11 jenis bahan pokok yang dikecualikan dari pengenaan PPN pada Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN. Adapun bahan kebutuhan pokok yang dimaksud mencakup beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar