KEBIJAKAN PAJAK

Gambaran Awal Rencana PPN Barang Kebutuhan Pokok, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Senin, 14 Juni 2021 | 13:07 WIB
Gambaran Awal Rencana PPN Barang Kebutuhan Pokok, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor memaparkan materi dalam media briefing,Senin (14/6/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan rencana penghapusan pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok tetap akan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah tentunya akan membedakan perlakuan pajak antara barang kebutuhan pokok yang dikonsumsi masyarakat secara umum dan barang yang bersifat premium.

“Kami akan melakukan pembedaan karena memang di RUU [KUP]-nya sendiri akan ada pembedaan terkait dengan sembako tadi. Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, ini tentunya tidak dikenakan PPN," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Perubahan kebijakan ini bertujuan agar pemberian fasilitas PPN lebih tepat sasaran. Pasalnya, saat ini, semua barang kebutuhan pokok yang tercantum dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b dikecualikan dari PPN tanpa memperhatikan konsumennya.

"Latar belakangnya salah satunya adalah kurangnya rasa keadilan karena atas objek pajak yang sama saat ini dikonsumsi oleh golongan penghasilan yang berbeda tapi sama-sama dikecualikan dari pengenaan PPN. Dari sisi keadilan ini masih kurang," ujar Neilmaldrin.

Bila dibiarkan, pengecualian PPN justru membuat sistem tidak adil. Melalui perubahan ketentuan PPN yang direncanakan masuk dalam revisi UU KUP, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya golongan menengah ke bawah.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Terkadang yang mampu itu justru tidak membayar PPN karena mengkonsumsi barang atau jasa yang tidak dikenai PPN. Padahal maksud dari pengecualian adalah untuk masyarakat lapisan bawah," ujar Neilmaldrin.

Revisi atas ketentuan PPN akan memperbaiki sistem PPN yang selama ini berlaku agar lebih sesuai dengan ability to pay atau kemampuan membayar dari setiap lapisan masyarakat.

Seperti diketahui, terdapat 11 jenis bahan pokok yang dikecualikan dari pengenaan PPN pada Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN. Adapun bahan kebutuhan pokok yang dimaksud mencakup beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN