KEBIJAKAN PAJAK

Gambaran Awal Rencana PPN Barang Kebutuhan Pokok, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Senin, 14 Juni 2021 | 13:07 WIB
Gambaran Awal Rencana PPN Barang Kebutuhan Pokok, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor memaparkan materi dalam media briefing,Senin (14/6/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan rencana penghapusan pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok tetap akan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah tentunya akan membedakan perlakuan pajak antara barang kebutuhan pokok yang dikonsumsi masyarakat secara umum dan barang yang bersifat premium.

“Kami akan melakukan pembedaan karena memang di RUU [KUP]-nya sendiri akan ada pembedaan terkait dengan sembako tadi. Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, ini tentunya tidak dikenakan PPN," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Perubahan kebijakan ini bertujuan agar pemberian fasilitas PPN lebih tepat sasaran. Pasalnya, saat ini, semua barang kebutuhan pokok yang tercantum dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b dikecualikan dari PPN tanpa memperhatikan konsumennya.

"Latar belakangnya salah satunya adalah kurangnya rasa keadilan karena atas objek pajak yang sama saat ini dikonsumsi oleh golongan penghasilan yang berbeda tapi sama-sama dikecualikan dari pengenaan PPN. Dari sisi keadilan ini masih kurang," ujar Neilmaldrin.

Bila dibiarkan, pengecualian PPN justru membuat sistem tidak adil. Melalui perubahan ketentuan PPN yang direncanakan masuk dalam revisi UU KUP, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya golongan menengah ke bawah.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

"Terkadang yang mampu itu justru tidak membayar PPN karena mengkonsumsi barang atau jasa yang tidak dikenai PPN. Padahal maksud dari pengecualian adalah untuk masyarakat lapisan bawah," ujar Neilmaldrin.

Revisi atas ketentuan PPN akan memperbaiki sistem PPN yang selama ini berlaku agar lebih sesuai dengan ability to pay atau kemampuan membayar dari setiap lapisan masyarakat.

Seperti diketahui, terdapat 11 jenis bahan pokok yang dikecualikan dari pengenaan PPN pada Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN. Adapun bahan kebutuhan pokok yang dimaksud mencakup beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP