KP2KP BINTUHAN

Gali Potensi Penerimaan, Petugas Pajak Sisir Tempat Usaha Klinik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Gali Potensi Penerimaan, Petugas Pajak Sisir Tempat Usaha Klinik

Ilustrasi.

BINTUHAN, DDTCNews - Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan Bintuhan kembali melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan di Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Bengkulu pada 9 Juli 2024.

Pegawai pajak dari Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan Vero menjelaskan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) dilakukan sebagai salah satu upaya otoritas pajak dalam menggali potensi penerimaan pajak.

"Dengan ini, data KPDL bisa digunakan sebagai data pemicu untuk menggali potensi penerimaan negara melalui pajak," katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (2/10/2024).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Penggalian potensi perpajakan melalui KPDL didasari dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. 11/2020. Terdapat 4 proses dalam kegiatan KPDL, yaitu pengamatan, pelaksanaan, pembuatan laporan, dan perekaman.

Kegiatan KPDL kali ini fokus pada proses pelaksanaan KPDL berupa penyisiran klinik—dimiliki oleh persekutuan komanditer (CV)—yang masih dalam proses pembangunan.

Klinik yang sedang dibangun berpotensi memenuhi kriteria bangunan yang dikenai PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Hal ini dikarenakan luas bangunan lebih dari 200 meter persegi sehingga perlu konfirmasi lanjut atas pemenuhan kewajiban PPN KMS yang sudah berlangsung.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Pelaksanaan kegiatan pengumpulan data lapangan diawali dengan permohonan izin kepada orang yang berada di lapangan. Setelah itu, petugas pajak memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya.

Lalu, petugas pajak melakukan wawancara, foto tempat usaha, geo tagging, meminta narahubung untuk konfirmasi selanjutnya, serta penyuluhan lebih lanjut terkait dengan pengenaan PPN KMS dan tarifnya.

"Melalui kegiatan KPDL, wajib pajak yang baru mengetahui tentang PPN KMS pun menyambut positif hal tersebut dan menyatakan akan memenuhi kewajiban PPN KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Vero.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif