KP2KP BINTUHAN

Gali Potensi Penerimaan, Petugas Pajak Sisir Tempat Usaha Klinik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Gali Potensi Penerimaan, Petugas Pajak Sisir Tempat Usaha Klinik

Ilustrasi.

BINTUHAN, DDTCNews - Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan Bintuhan kembali melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan di Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Bengkulu pada 9 Juli 2024.

Pegawai pajak dari Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan Vero menjelaskan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) dilakukan sebagai salah satu upaya otoritas pajak dalam menggali potensi penerimaan pajak.

"Dengan ini, data KPDL bisa digunakan sebagai data pemicu untuk menggali potensi penerimaan negara melalui pajak," katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (2/10/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Penggalian potensi perpajakan melalui KPDL didasari dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. 11/2020. Terdapat 4 proses dalam kegiatan KPDL, yaitu pengamatan, pelaksanaan, pembuatan laporan, dan perekaman.

Kegiatan KPDL kali ini fokus pada proses pelaksanaan KPDL berupa penyisiran klinik—dimiliki oleh persekutuan komanditer (CV)—yang masih dalam proses pembangunan.

Klinik yang sedang dibangun berpotensi memenuhi kriteria bangunan yang dikenai PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Hal ini dikarenakan luas bangunan lebih dari 200 meter persegi sehingga perlu konfirmasi lanjut atas pemenuhan kewajiban PPN KMS yang sudah berlangsung.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Pelaksanaan kegiatan pengumpulan data lapangan diawali dengan permohonan izin kepada orang yang berada di lapangan. Setelah itu, petugas pajak memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya.

Lalu, petugas pajak melakukan wawancara, foto tempat usaha, geo tagging, meminta narahubung untuk konfirmasi selanjutnya, serta penyuluhan lebih lanjut terkait dengan pengenaan PPN KMS dan tarifnya.

"Melalui kegiatan KPDL, wajib pajak yang baru mengetahui tentang PPN KMS pun menyambut positif hal tersebut dan menyatakan akan memenuhi kewajiban PPN KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Vero.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP