KERJA SAMA BIDANG PERPAJAKAN

Gali Potensi Pajak Kripto, DJP Dapat Data dari Australia

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Juni 2024 | 12:00 WIB
Gali Potensi Pajak Kripto, DJP Dapat Data dari Australia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna menggali potensi pajak dari sektor ekonomi digital, Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim telah mendapatkan data dan informasi perpajakan dari otoritas pajak Australia, Australian Taxation Office (ATO).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan data dari ATO tersebut akan digunakan untuk menggali potensi pajak pada sektor ekonomi digital, utamanya penghasilan dari transaksi aset kripto.

"Kami sudah diberikan data-data pelaku kripto yang ada di Indonesia. Ini akan kami bandingkan, apa yang mereka laporkan dalam SPT dengan data transaksi yang kami terima dari pertukaran data dengan beberapa negara tersebut," katanya, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sebagai informasi, DJP dan ATO telah menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) on AEOI Withholding Tax. Kesepakatan antara kedua otoritas pajak tersebut tersebut telah terjalin sejak 2020.

Dengan MoU tersebut, DJP dan ATO berkomitmen melaksanakan pertukaran data dan informasi terkait dengan bukti pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan subjek pajak Australia kepada wajib pajak Indonesia ataupun yang dibayarkan oleh subjek pajak Indonesia kepada wajib pajak Australia.

Kerja sama tersebut juga ditargetkan mampu menekan praktik penghindaran dan pengelakan pajak. Terlebih, terdapat segelintir wajib pajak yang mengelak dari kewajiban perpajakan dengan cara tidak melaporkan penghasilan dan aset luar negeri miliknya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Kerja sama ini akan memperkaya basis data DJP dan dapat kami gunakan untuk melakukan analisis risiko, pengawasan basis pajak, dan penegakan hukum perpajakan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo kala itu.

Di Indonesia, penghasilan wajib pajak dalam negeri yang berasal dari Australia merupakan terutang pajak penghasilan dan perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan mengingat Indonesia menganut sistem pajak worldwide.

Dengan sistem tersebut, suatu negara mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima wajib pajak negara tersebut tanpa memperhatikan sumber penghasilannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP