KERJA SAMA BIDANG PERPAJAKAN

Gali Potensi Pajak Kripto, DJP Dapat Data dari Australia

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Juni 2024 | 12:00 WIB
Gali Potensi Pajak Kripto, DJP Dapat Data dari Australia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna menggali potensi pajak dari sektor ekonomi digital, Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim telah mendapatkan data dan informasi perpajakan dari otoritas pajak Australia, Australian Taxation Office (ATO).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan data dari ATO tersebut akan digunakan untuk menggali potensi pajak pada sektor ekonomi digital, utamanya penghasilan dari transaksi aset kripto.

"Kami sudah diberikan data-data pelaku kripto yang ada di Indonesia. Ini akan kami bandingkan, apa yang mereka laporkan dalam SPT dengan data transaksi yang kami terima dari pertukaran data dengan beberapa negara tersebut," katanya, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Sebagai informasi, DJP dan ATO telah menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) on AEOI Withholding Tax. Kesepakatan antara kedua otoritas pajak tersebut tersebut telah terjalin sejak 2020.

Dengan MoU tersebut, DJP dan ATO berkomitmen melaksanakan pertukaran data dan informasi terkait dengan bukti pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan subjek pajak Australia kepada wajib pajak Indonesia ataupun yang dibayarkan oleh subjek pajak Indonesia kepada wajib pajak Australia.

Kerja sama tersebut juga ditargetkan mampu menekan praktik penghindaran dan pengelakan pajak. Terlebih, terdapat segelintir wajib pajak yang mengelak dari kewajiban perpajakan dengan cara tidak melaporkan penghasilan dan aset luar negeri miliknya.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

"Kerja sama ini akan memperkaya basis data DJP dan dapat kami gunakan untuk melakukan analisis risiko, pengawasan basis pajak, dan penegakan hukum perpajakan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo kala itu.

Di Indonesia, penghasilan wajib pajak dalam negeri yang berasal dari Australia merupakan terutang pajak penghasilan dan perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan mengingat Indonesia menganut sistem pajak worldwide.

Dengan sistem tersebut, suatu negara mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima wajib pajak negara tersebut tanpa memperhatikan sumber penghasilannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan