KP2KP MUKOMUKO

Gali Potensi Pajak Klinik Kecantikan, Fiskus Potret Harta dan Aset WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Maret 2024 | 10:00 WIB
Gali Potensi Pajak Klinik Kecantikan, Fiskus Potret Harta dan Aset WP

Ilustrasi.

MUKOMUKO, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan penyisiran dalam melaksanakan edukasi pajak dan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kecamatan Lubuk Pinang pada 5 Maret 2024.

Petugas pajak dari KP2KP Mukomuko Vira Elfriliana mengatakan penyisiran atau kunjungan kali ini dilakukan terhadap salah satu klinik kecantikan yang baru berdiri. Dalam kunjungan itu, petugas pajak melakukan penggalian potensi pajak.

“Kami terus berupaya memperbaiki basis data pajak dalam bentuk pemberian feeding data yang dapat dimanfaatkan oleh account representative di KPP Pratama Bengkulu Satu dalam menggali potensi pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam penggalian potensi pajak tersebut, lanjut Vira, petugas pajak (fiskus) menggunakan metode wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (tagging) pada lokasi tempat usaha wajib pajak.

Dari kegiatan yang dilakukan, klinik kecantikan yang didatangi tersebut diketahui baru beroperasi selama 6 bulan. Klinik kecantikan tersebut juga berstatus sebagai wajib pajak orang pribadi sehingga batas pelaporan SPT Tahunan ialah pada tanggal 31 Maret.

Selain itu, petugas juga menginformasikan terkait dengan ketentuan dalam UU HPP. Bagi wajib pajak yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam 1 tahun pajak maka belum dikenakan tarif 0,5%. Meski begitu, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Vira juga menyarankan wajib pajak untuk tidak ragu meminta konsultasi apabila menemui kendala dalam memenuhi kewajiban pajaknya. KP2KP Mukomuko membuka pelayanan tatap muka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

“Wajib pajak juga bisa melakukan konsultasi melalui Whatsapp Center di nomor 0811-730-328,” sebut Vira. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?