KP2KP MUKOMUKO

Gali Potensi Pajak Klinik Kecantikan, Fiskus Potret Harta dan Aset WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Maret 2024 | 10:00 WIB
Gali Potensi Pajak Klinik Kecantikan, Fiskus Potret Harta dan Aset WP

Ilustrasi.

MUKOMUKO, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan penyisiran dalam melaksanakan edukasi pajak dan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kecamatan Lubuk Pinang pada 5 Maret 2024.

Petugas pajak dari KP2KP Mukomuko Vira Elfriliana mengatakan penyisiran atau kunjungan kali ini dilakukan terhadap salah satu klinik kecantikan yang baru berdiri. Dalam kunjungan itu, petugas pajak melakukan penggalian potensi pajak.

“Kami terus berupaya memperbaiki basis data pajak dalam bentuk pemberian feeding data yang dapat dimanfaatkan oleh account representative di KPP Pratama Bengkulu Satu dalam menggali potensi pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Dalam penggalian potensi pajak tersebut, lanjut Vira, petugas pajak (fiskus) menggunakan metode wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (tagging) pada lokasi tempat usaha wajib pajak.

Dari kegiatan yang dilakukan, klinik kecantikan yang didatangi tersebut diketahui baru beroperasi selama 6 bulan. Klinik kecantikan tersebut juga berstatus sebagai wajib pajak orang pribadi sehingga batas pelaporan SPT Tahunan ialah pada tanggal 31 Maret.

Selain itu, petugas juga menginformasikan terkait dengan ketentuan dalam UU HPP. Bagi wajib pajak yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam 1 tahun pajak maka belum dikenakan tarif 0,5%. Meski begitu, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Vira juga menyarankan wajib pajak untuk tidak ragu meminta konsultasi apabila menemui kendala dalam memenuhi kewajiban pajaknya. KP2KP Mukomuko membuka pelayanan tatap muka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

“Wajib pajak juga bisa melakukan konsultasi melalui Whatsapp Center di nomor 0811-730-328,” sebut Vira. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses