Ilustrasi.
MUKOMUKO, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan penyisiran dalam melaksanakan edukasi pajak dan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kecamatan Lubuk Pinang pada 5 Maret 2024.
Petugas pajak dari KP2KP Mukomuko Vira Elfriliana mengatakan penyisiran atau kunjungan kali ini dilakukan terhadap salah satu klinik kecantikan yang baru berdiri. Dalam kunjungan itu, petugas pajak melakukan penggalian potensi pajak.
“Kami terus berupaya memperbaiki basis data pajak dalam bentuk pemberian feeding data yang dapat dimanfaatkan oleh account representative di KPP Pratama Bengkulu Satu dalam menggali potensi pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (26/3/2024).
Dalam penggalian potensi pajak tersebut, lanjut Vira, petugas pajak (fiskus) menggunakan metode wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (tagging) pada lokasi tempat usaha wajib pajak.
Dari kegiatan yang dilakukan, klinik kecantikan yang didatangi tersebut diketahui baru beroperasi selama 6 bulan. Klinik kecantikan tersebut juga berstatus sebagai wajib pajak orang pribadi sehingga batas pelaporan SPT Tahunan ialah pada tanggal 31 Maret.
Selain itu, petugas juga menginformasikan terkait dengan ketentuan dalam UU HPP. Bagi wajib pajak yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam 1 tahun pajak maka belum dikenakan tarif 0,5%. Meski begitu, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan.
Vira juga menyarankan wajib pajak untuk tidak ragu meminta konsultasi apabila menemui kendala dalam memenuhi kewajiban pajaknya. KP2KP Mukomuko membuka pelayanan tatap muka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
“Wajib pajak juga bisa melakukan konsultasi melalui Whatsapp Center di nomor 0811-730-328,” sebut Vira. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.