KANWIL DJP RIAU

Gali Potensi Pajak, Kanwil DJP Ini Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Februari 2022 | 13:00 WIB
Gali Potensi Pajak, Kanwil DJP Ini Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Guna mengoptimalkan setoran pajak pusat dan pajak daerah, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Riau resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemkab Rokan Hilir dan Pemkot Dumai.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Riau Asprilanto Miardi Widodo mengatakan ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data perpajakan, pemanfaatan data pengusaha atau wajib pajak secara berkala, dan pengawasan bersama di bidang perpajakan.

"Kami dan pemda akan membahas data yang dimiliki oleh masing-masing pihak dan menganalisa potensi pajak yang dimiliki pada data tersebut. Selanjutnya, juga disusun daftar sasaran pengawasan bersama,” katanya seperti dilansir Riau1.com, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Rohil Cicik Mawardi menilai jenis pajak yang belum dimanfaatkan secara optimal di Rohil saat ini di antaranya PBB-P2 dan PBB perkebunan.

"Hal ini nantinya akan menjadi salah satu fokus dalam gelar data yang akan dibahas antara DJP dan Pemda Rohil," ujar Cicik.

Kepala Bapenda Kota Dumai Fahmi Rizal menuturkan sektor yang ingin disasar untuk dioptimalkan penerimaannya di antaranya pajak hotel dan restoran. Dia berharap DJP bisa memberikan data terkait dengan pajak sektor tersebut, untuk kemudian ditindaklanjuti pemda.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sejalan dengan itu, Kanwil DJP Riau juga akan bekerjasama dengan enam pemkab dan pemerintah provinsi. Kerja sama antara DJP dan pemda diperlukan guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan penerimaan negara.

Sebagai informasi, Kanwil DJP Riau berhasil merealisasikan penerimaan pajak senilai Rp16,48 triliun sepanjang 2021. Jumlah realisasi tersebut di atas target penerimaan pajak yang ditetapkan sejumlah Rp16,46 triliun. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra