KANWIL DJP RIAU

Gali Potensi Pajak, Kanwil DJP Ini Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Februari 2022 | 13:00 WIB
Gali Potensi Pajak, Kanwil DJP Ini Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Guna mengoptimalkan setoran pajak pusat dan pajak daerah, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Riau resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemkab Rokan Hilir dan Pemkot Dumai.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Riau Asprilanto Miardi Widodo mengatakan ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data perpajakan, pemanfaatan data pengusaha atau wajib pajak secara berkala, dan pengawasan bersama di bidang perpajakan.

"Kami dan pemda akan membahas data yang dimiliki oleh masing-masing pihak dan menganalisa potensi pajak yang dimiliki pada data tersebut. Selanjutnya, juga disusun daftar sasaran pengawasan bersama,” katanya seperti dilansir Riau1.com, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Rohil Cicik Mawardi menilai jenis pajak yang belum dimanfaatkan secara optimal di Rohil saat ini di antaranya PBB-P2 dan PBB perkebunan.

"Hal ini nantinya akan menjadi salah satu fokus dalam gelar data yang akan dibahas antara DJP dan Pemda Rohil," ujar Cicik.

Kepala Bapenda Kota Dumai Fahmi Rizal menuturkan sektor yang ingin disasar untuk dioptimalkan penerimaannya di antaranya pajak hotel dan restoran. Dia berharap DJP bisa memberikan data terkait dengan pajak sektor tersebut, untuk kemudian ditindaklanjuti pemda.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sejalan dengan itu, Kanwil DJP Riau juga akan bekerjasama dengan enam pemkab dan pemerintah provinsi. Kerja sama antara DJP dan pemda diperlukan guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan penerimaan negara.

Sebagai informasi, Kanwil DJP Riau berhasil merealisasikan penerimaan pajak senilai Rp16,48 triliun sepanjang 2021. Jumlah realisasi tersebut di atas target penerimaan pajak yang ditetapkan sejumlah Rp16,46 triliun. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya