SWEDIA

Gali Penerimaan, Sektor Keuangan Dikenakan Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2016 | 11:59 WIB
Gali Penerimaan, Sektor Keuangan Dikenakan Pajak Ini

STOCKHOLM, DDTCNews – Pemerintah Swedia telah mengusulkan untuk memberlakukan pajak baru terhadap perusahan-perusahaan yang bergerak di sektor keuangan dengan tarif 15% dari biaya gaji yang digelontorkan dalam satu tahun pajak. Pajak ini disebut 'financial activites tax'.

Dalam sebuah rilis resmi komite khusus yang telah dibentuk oleh pemerintah, penerimaan dari sektor (industri) keuangan sangat rendah sebagai dampak dari pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diatur hukum pajak Uni Eropa.

“Seharusnya jika industri keuangan dikenakan PPN maka akan memberikan tambahan penerimaan pajak pada tahun 2018 sebesar SEK19 miliar (Rp27,9 triliun),” ungkap pernyataan komite khusus tersebut.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Seperti dilansir dari tax-news.com, pengenaan pajak baru ini akan berdasarkan pada biaya gaji (upah) yang dibayarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya kepada pegawainya per 1 Januari 2018.

Komite khusus memproyeksikan financial activities tax akan menambah penerimaan sebesar SEK3,7-7 miliar (Rp5,4 triliun – Rp10,2 triliun) pada tahun 2018, tergantung dari tingkat biaya upah dan dibebankan kepada klien.

Sementara itu, Asosiasi Bankir Swedia baru-baru ini mengatakan besar kemungkinan perusahaan memindahkan operasinya ke negara-negara dengan biaya upah yang lebih rendah, seperti di kawasan negara Baltik, sebagai konsekuensinya.

“Swedia akan kehilangan 16.000 lapangan pekerjaan, dengan 7.200 dari sektor perbankan. Nasib bank-bank kecil yang mencoba bertahan di bawah rezim pajak baru ini akan dipertaruhkan," ungkap asosiasi. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi