SWEDIA

Gali Penerimaan, Sektor Keuangan Dikenakan Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2016 | 11:59 WIB
Gali Penerimaan, Sektor Keuangan Dikenakan Pajak Ini

STOCKHOLM, DDTCNews – Pemerintah Swedia telah mengusulkan untuk memberlakukan pajak baru terhadap perusahan-perusahaan yang bergerak di sektor keuangan dengan tarif 15% dari biaya gaji yang digelontorkan dalam satu tahun pajak. Pajak ini disebut 'financial activites tax'.

Dalam sebuah rilis resmi komite khusus yang telah dibentuk oleh pemerintah, penerimaan dari sektor (industri) keuangan sangat rendah sebagai dampak dari pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diatur hukum pajak Uni Eropa.

“Seharusnya jika industri keuangan dikenakan PPN maka akan memberikan tambahan penerimaan pajak pada tahun 2018 sebesar SEK19 miliar (Rp27,9 triliun),” ungkap pernyataan komite khusus tersebut.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti dilansir dari tax-news.com, pengenaan pajak baru ini akan berdasarkan pada biaya gaji (upah) yang dibayarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya kepada pegawainya per 1 Januari 2018.

Komite khusus memproyeksikan financial activities tax akan menambah penerimaan sebesar SEK3,7-7 miliar (Rp5,4 triliun – Rp10,2 triliun) pada tahun 2018, tergantung dari tingkat biaya upah dan dibebankan kepada klien.

Sementara itu, Asosiasi Bankir Swedia baru-baru ini mengatakan besar kemungkinan perusahaan memindahkan operasinya ke negara-negara dengan biaya upah yang lebih rendah, seperti di kawasan negara Baltik, sebagai konsekuensinya.

“Swedia akan kehilangan 16.000 lapangan pekerjaan, dengan 7.200 dari sektor perbankan. Nasib bank-bank kecil yang mencoba bertahan di bawah rezim pajak baru ini akan dipertaruhkan," ungkap asosiasi. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra