PERATURAN PAJAK

Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Muhamad Wildan | Jumat, 19 April 2024 | 16:00 WIB
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Gaji yang dibayarkan oleh wajib pajak badan kepada anggota persekutuan, firma, atau CV yang modalnya tidak terbagi atas saham dikategorikan sebagai pengeluaran yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Jika memiliki pengeluaran berupa gaji kepada anggota persekutuan, firma, atau persekutuan komanditer (CV), wajib pajak badan harus melakukan koreksi fiskal positif atas biaya tersebut.

"Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan…gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau CV yang modalnya tidak terbagi atas saham," bunyi Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh, dikutip pada Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut ayat penjelas dari Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh, anggota firma, persekutuan, dan CV yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan.

Sebagaimana tercantum pula dalam ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (3) huruf i, firma, persekutuan, dan CV merupakan badan-badan yang himpunan anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut.

Dengan demikian, tidak ada imbalan dalam bentuk gaji bagi para anggota firma, persekutuan, dan CV yang modalnya tidak terbagi atas saham.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji," bunyi ayat penjelas dari Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh.

Akibat dari ketentuan tersebut, gaji yang diterima oleh anggota persekutuan, firma, atau CV bukanlah pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak