Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Gaji yang dibayarkan oleh wajib pajak badan kepada anggota persekutuan, firma, atau CV yang modalnya tidak terbagi atas saham dikategorikan sebagai pengeluaran yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Jika memiliki pengeluaran berupa gaji kepada anggota persekutuan, firma, atau persekutuan komanditer (CV), wajib pajak badan harus melakukan koreksi fiskal positif atas biaya tersebut.
"Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan…gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau CV yang modalnya tidak terbagi atas saham," bunyi Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh, dikutip pada Jumat (19/4/2024).
Menurut ayat penjelas dari Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh, anggota firma, persekutuan, dan CV yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan.
Sebagaimana tercantum pula dalam ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (3) huruf i, firma, persekutuan, dan CV merupakan badan-badan yang himpunan anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut.
Dengan demikian, tidak ada imbalan dalam bentuk gaji bagi para anggota firma, persekutuan, dan CV yang modalnya tidak terbagi atas saham.
"Anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji," bunyi ayat penjelas dari Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh.
Akibat dari ketentuan tersebut, gaji yang diterima oleh anggota persekutuan, firma, atau CV bukanlah pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak badan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.