SIDANG PARIPURNA RAPBN 2018

Fraksi PDIP: Potensi Pajak Bisnis Digital Perlu Digali

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Agustus 2017 | 17:20 WIB
Fraksi PDIP: Potensi Pajak Bisnis Digital Perlu Digali

JAKARTA, DDTCNews – Anggota DPR meminta pemerintah agar bisa merealisasikan penerimaan perpajakan sesuai dengan asumsi dalam RAPBN 2018 yang dipatok Rp1.609,4 triliun.

Anggota Fraksi PDIP Adisatrya Sulisto mengatakan penggalian potensi penerimaan pajak harus semakin ditingkatkan, pasalnya pertumbuhan penerimaan pajak yang sebesar 9,28% hanya bisa dicapai melalui berbagai upaya yang optimal.

“Pemerintah harus menghitung secara realistis soal target pajak yang akan dicapai pada tahun depan. Pemerintah juga perlu menggali sumber penerimaan pajak baru dan menggali lebih dalam lagi,” ujarnya dalam Sidang Paripurna DPR RI Jakarta, Kamis (24/8).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Adi menegaskan dalam rangka menggenjot penerimaan perpajakan, pemerintah tetap harus menjaga kondisi perekonomian yang sedang berjalan sehingga tidak terkena imbas terlalu besar atas berbagai upaya pemerintah maupun otoritas pajak.

Di samping itu, menurutnya pemerintah pun harus bisa meningkatkan penerimaan pajak melalui pengenaan pajak atas bisnis digital yang belakangan ini perkembangannya semakin pesar. Pungutan pajak atas bisnis digital yang berpotensi sangat besar bisa mendorong penerimaan pajak tahun depan.

Maka itu, Fraksi PDIP meminta pemerintah agar bisa mengejar angka asumsi penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2018 yang sebanyak 85,67% dari total penerimaan negara sekitar Rp1.878,4 triliun melalui pengenaan pajak terhadap bisnis digital atau bisnis online.

Kendati demikian Fraksi PDIP menyetujui RAPBN untuk dibahas lebih lanjut untuk semakin mendorong kemakmuran rakyat. “Fraksi PDIP menyetujui RAPBN 2018 dibahas lebih lanjut, sepanjang RAPBN dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci