KEBIJAKAN PAJAK

Fraksi PAN Minta Pajak Karbon Segera Diterapkan

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Agustus 2023 | 08:30 WIB
Fraksi PAN Minta Pajak Karbon Segera Diterapkan

Anggota Banggar DPR RI Eko Hendro Purnomo di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (12/6/2023). I(foto: Jaka/nr/DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi PAN meminta pemerintah untuk segera menerapkan pajak karbon sesuai dengan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Anggota Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo atau yang lebih dikenal dengan nama Eko Patrio mengatakan Fraksi PAN memandang pajak karbon diperlukan dalam rangka melindungi rakyat dari pencemaran lingkungan.

"Pajak karbon dikenakan kepada industri yang mencemari lingkungan sehingga masyarakat dapat terlindung dari dampak negatif pencemaran lingkungan," katanya saat membacakan pandangan Fraksi PAN terhadap RAPBN 2024, dikutip pada Minggu (27/8/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Tak hanya mendorong pemerintah untuk segera mengenakan pajak karbon, lanjut Eko, fraksi PAN juga meminta pemerintah untuk berani mencabut insentif pajak yang selama ini dinikmati oleh industri-industri yang mencemari lingkungan.

Dorong Elektrifikasi Kendaraan Bermotor

Lebih lanjut, fraksi PAN juga meminta pemerintah untuk terus mendorong elektrifikasi kendaraan bermotor. Namun, listrik untuk kendaraan bermotor tersebut seharusnya disuplai dari pembangkit listrik berbasis energi terbarukan, bukan berbasis batu bara.

"Selain mengurangi ketergantungan pada energi fosil yang selama ini menjadi beban anggaran negara, kebijakan ini juga dapat mengurangi polusi yang tengah kita rasakan di kota-kota besar khususnya DKI Jakarta saat ini," tutur Eko.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Untuk diketahui, pengenaan pajak karbon telah diatur dalam Pasal 13 UU HPP. Merujuk pada Pasal 13 ayat (8) dan ayat (9), tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Dalam hal harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp30 per kilogram CO2e, tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah senilai Rp30 per kilogram CO2e.

Pajak karbon seharusnya mulai berlaku sejak 1 April 2022 atas pembangkit listrik tenaga uap batu bara (PLTU). Namun, pajak karbon belum diberlakukan oleh pemerintah hingga saat ini. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi