KEBIJAKAN PAJAK

Fraksi PAN Minta Pajak Karbon Segera Diterapkan

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Agustus 2023 | 08:30 WIB
Fraksi PAN Minta Pajak Karbon Segera Diterapkan

Anggota Banggar DPR RI Eko Hendro Purnomo di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (12/6/2023). I(foto: Jaka/nr/DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi PAN meminta pemerintah untuk segera menerapkan pajak karbon sesuai dengan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Anggota Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo atau yang lebih dikenal dengan nama Eko Patrio mengatakan Fraksi PAN memandang pajak karbon diperlukan dalam rangka melindungi rakyat dari pencemaran lingkungan.

"Pajak karbon dikenakan kepada industri yang mencemari lingkungan sehingga masyarakat dapat terlindung dari dampak negatif pencemaran lingkungan," katanya saat membacakan pandangan Fraksi PAN terhadap RAPBN 2024, dikutip pada Minggu (27/8/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tak hanya mendorong pemerintah untuk segera mengenakan pajak karbon, lanjut Eko, fraksi PAN juga meminta pemerintah untuk berani mencabut insentif pajak yang selama ini dinikmati oleh industri-industri yang mencemari lingkungan.

Dorong Elektrifikasi Kendaraan Bermotor

Lebih lanjut, fraksi PAN juga meminta pemerintah untuk terus mendorong elektrifikasi kendaraan bermotor. Namun, listrik untuk kendaraan bermotor tersebut seharusnya disuplai dari pembangkit listrik berbasis energi terbarukan, bukan berbasis batu bara.

"Selain mengurangi ketergantungan pada energi fosil yang selama ini menjadi beban anggaran negara, kebijakan ini juga dapat mengurangi polusi yang tengah kita rasakan di kota-kota besar khususnya DKI Jakarta saat ini," tutur Eko.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk diketahui, pengenaan pajak karbon telah diatur dalam Pasal 13 UU HPP. Merujuk pada Pasal 13 ayat (8) dan ayat (9), tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Dalam hal harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp30 per kilogram CO2e, tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah senilai Rp30 per kilogram CO2e.

Pajak karbon seharusnya mulai berlaku sejak 1 April 2022 atas pembangkit listrik tenaga uap batu bara (PLTU). Namun, pajak karbon belum diberlakukan oleh pemerintah hingga saat ini. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja