KEBIJAKAN PAJAK

Fraksi DPR Ingatkan Pemerintah untuk Terus Tingkatkan Tax Ratio

Dian Kurniati | Minggu, 28 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Fraksi DPR Ingatkan Pemerintah untuk Terus Tingkatkan Tax Ratio

Anggota DPR Fraksi PDI-P Abidin Fikri.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah fraksi di DPR meminta pemerintah untuk terus mengoptimalkan penerimaan perpajakan sehingga rasio pajak (tax ratio) dapat ikut meningkat.

Anggota DPR Fraksi PDI-P Abidin Fikri mengatakan pemerintah perlu mengoptimalkan penerimaan perpajakan ketika perekonomian sudah berangsur pulih. Menurutnya, kinerja penerimaan tersebut juga akan tercermin dari rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Fraksi PDIP Perjuangan berpendapat bahwa kinerja reformasi perpajakan harus ditunjukkan dengan meningkatnya rasio perpajakan yang optimal," katanya, dikutip pada Minggu (28/8/2022).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Abidin menuturkan langkah reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah akan memainkan peran penting dalam mengoptimalkan penerimaan. Apalagi, UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga telah disahkan.

Selain itu, ia meminta insentif perpajakan diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi yang memiliki multiplier effect bagi perekonomian nasional. Jika penerimaan pajak dapat dioptimalkan, defisit APBN dan utang juga bakal makin menurun.

Senada, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Irwan meminta pemerintah betul-betul menjalankan ketentuan yang tertuang dalam UU HPP. Menurutnya, UU HPP akan mendorong tercapainya target penerimaan perpajakan pada tahun depan.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Dengan cara meningkatkan rasio perpajakan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, dan perbaikan tata kelola perpajakan sehingga penerimaan negara sektor perpajakan bisa tumbuh dan tidak mengalami shortfall," ujarnya.

Pada 2023, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2023 akan mencapai Rp2.016,9 triliun. Angka tersebut naik 13,1% dari Perpres 98/2022 senilai Rp1.783,9 triliun, serta naik 4,78% dari outlook penerimaan perpajakan 2022 yang senilai Rp1.924,9 triliun.

Meski demikian, tax ratio pada 2023 diperkirakan hanya akan 9,61%, lebih rendah dari outlook 2022 yang mencapai 9,99%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN