KEBIJAKAN PAJAK

Fraksi DPR Ingatkan Pemerintah untuk Terus Tingkatkan Tax Ratio

Dian Kurniati | Minggu, 28 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Fraksi DPR Ingatkan Pemerintah untuk Terus Tingkatkan Tax Ratio

Anggota DPR Fraksi PDI-P Abidin Fikri.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah fraksi di DPR meminta pemerintah untuk terus mengoptimalkan penerimaan perpajakan sehingga rasio pajak (tax ratio) dapat ikut meningkat.

Anggota DPR Fraksi PDI-P Abidin Fikri mengatakan pemerintah perlu mengoptimalkan penerimaan perpajakan ketika perekonomian sudah berangsur pulih. Menurutnya, kinerja penerimaan tersebut juga akan tercermin dari rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Fraksi PDIP Perjuangan berpendapat bahwa kinerja reformasi perpajakan harus ditunjukkan dengan meningkatnya rasio perpajakan yang optimal," katanya, dikutip pada Minggu (28/8/2022).

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Abidin menuturkan langkah reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah akan memainkan peran penting dalam mengoptimalkan penerimaan. Apalagi, UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga telah disahkan.

Selain itu, ia meminta insentif perpajakan diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi yang memiliki multiplier effect bagi perekonomian nasional. Jika penerimaan pajak dapat dioptimalkan, defisit APBN dan utang juga bakal makin menurun.

Senada, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Irwan meminta pemerintah betul-betul menjalankan ketentuan yang tertuang dalam UU HPP. Menurutnya, UU HPP akan mendorong tercapainya target penerimaan perpajakan pada tahun depan.

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

"Dengan cara meningkatkan rasio perpajakan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, dan perbaikan tata kelola perpajakan sehingga penerimaan negara sektor perpajakan bisa tumbuh dan tidak mengalami shortfall," ujarnya.

Pada 2023, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2023 akan mencapai Rp2.016,9 triliun. Angka tersebut naik 13,1% dari Perpres 98/2022 senilai Rp1.783,9 triliun, serta naik 4,78% dari outlook penerimaan perpajakan 2022 yang senilai Rp1.924,9 triliun.

Meski demikian, tax ratio pada 2023 diperkirakan hanya akan 9,61%, lebih rendah dari outlook 2022 yang mencapai 9,99%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)