Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kegiatan forensik digital masih akan menjadi salah satu kebijakan teknis pajak pada 2024.
Mengutip dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2024, kegiatan forensik digital akan menjadi bagian dari penegakan hukum. Pemerintah menjanjikan adanya kegiatan penegakan hukum pajak yang berkeadilan.
“Kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics,” bunyi penjelasan pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip pada Kamis (31/8/2023).
Adapun sesuai dengan SE-36/PJ/2017, forensik digital merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Berdasarkan pada data Kinerja Penegakan Hukum 2022 yang disampaikan DJP dalam laman resminya, jumlah penyelesaian pelaksanaan forensik digital pada tahun lalu tercatat sebanyak 806. Jumlah ini naik sekitar 15% dibandingkan dengan kinerja tahun sebelumnya sebanyak 700 penyelesaian.
DJP mengatakan forensik digital merupakan salah satu bagian dari kegiatan penegakan hukum pidana perpajakan. Pada 2022, kegiatan penegakan hukum pidana yang dilakukan DJP berhasil memulihkan kerugian pada pendapatan negara senilai hampir Rp1,69 triliun.
Sebelumnya, otoritas mengatakan akan mengangkat pejabat fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital. Mereka adalah para pegawai yang sudah terlatih atau baru dilatih pada bidang digital forensics.
Pada saat ini, kegiatan forensik digital pada bidang perpajakan sudah dilakukan para pelaksana di Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.