RAPBN 2024

Forensik Digital Terus Dijalankan Ditjen Pajak Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2023 | 19:59 WIB
Forensik Digital Terus Dijalankan Ditjen Pajak Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kegiatan forensik digital masih akan menjadi salah satu kebijakan teknis pajak pada 2024.

Mengutip dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2024, kegiatan forensik digital akan menjadi bagian dari penegakan hukum. Pemerintah menjanjikan adanya kegiatan penegakan hukum pajak yang berkeadilan.

“Kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics,” bunyi penjelasan pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip pada Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adapun sesuai dengan SE-36/PJ/2017, forensik digital merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Berdasarkan pada data Kinerja Penegakan Hukum 2022 yang disampaikan DJP dalam laman resminya, jumlah penyelesaian pelaksanaan forensik digital pada tahun lalu tercatat sebanyak 806. Jumlah ini naik sekitar 15% dibandingkan dengan kinerja tahun sebelumnya sebanyak 700 penyelesaian.

DJP mengatakan forensik digital merupakan salah satu bagian dari kegiatan penegakan hukum pidana perpajakan. Pada 2022, kegiatan penegakan hukum pidana yang dilakukan DJP berhasil memulihkan kerugian pada pendapatan negara senilai hampir Rp1,69 triliun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, otoritas mengatakan akan mengangkat pejabat fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital. Mereka adalah para pegawai yang sudah terlatih atau baru dilatih pada bidang digital forensics.

Pada saat ini, kegiatan forensik digital pada bidang perpajakan sudah dilakukan para pelaksana di Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra